MENJAGA KEWENANGAN DI TENGAH KEKOSONGAN KPA
Immanuel Agatha Simorangkir
PTPN Terampil pada KPPN Bengkulu

“Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan”
(Pasal 1 PMK 107 Tahun 2024)
“Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat ex officio”
(Pasal 182 ayat (3) PMK 62 Tahun 2023)
Dalam struktur pengelolaan keuangan negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang peran yang cukup penting. Seluruh proses pelaksanaan anggaran pada tingkat satuan kerja pada dasarnya bergantung pada keberadaan dan kewenangan KPA. Setiap tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara, pengendalian kegiatan, hingga pengujian tagihan, memerlukan legitimasi yang bersumber dari kewenangan KPA.
KPA bukan sekadar bagian dari struktur, melainkan otoritas yang memberi legitimasi atas setiap rupiah yang dikeluarkan negara. Tanpa kewenangan KPA, tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara kehilangan dasar hukumnya. Dalam posisi ini, posisi KPA bukan hanya penting, tetapi menjadi esensial.
Pasal 182 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 menyatakan bahwa penetapan KPA bersifat ex officio, yang berarti kewenangan sebagai KPA melekat secara otomatis pada jabatan tertentu, sehingga tidak memerlukan penunjukan tersendiri selama seseorang menduduki jabatan tersebut. Dalam hal ini, jabatan tertentu yang dimaksud adalah Kepala Satker, atau boleh juga pejabat lain selain kepala satker dalam hal satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner, dipimpin pejabat eselon I atau setingkat eselon I, satker yang dibentuk berdasarkan penugasan khusus, satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional, atau satker Lembaga Negara.
Namun di tengah peran yang sangat krusial, terdapat satu kondisi yang tidak bisa dihindari dalam dinamika organisasi, yakni kekosongan pejabat definitif. Mutasi, rotasi jabatan, restrukturisasi organisasi, atau keterlambatan pengisian jabatan dapat menyebabkan suatu satuan kerja tidak memiliki pejabat yang secara definitif menjabat sebagai kepala Satker, yang berakibat pula tidak ada pejabat yang ditetapkan sebagai KPA. Kondisi ini dijelaskan lebih lanjut pada pasal 183 ayat (2) PMK 62 Tahun 2023, yang menyatakan keadaan berhalangan kepala satker atau pejabat lain selain kepala satker adalah kondisi dimana jabatan defenitif tersebut:
- Tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- Masih terisi namun pejabat defenitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Dalam kondisi tersebut, persoalan yang muncul tidak lagi sederhana. Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi jabatan, melainkan menyangkut siapa yang berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada keuangan negara. Jika KPA sebagai pemegang kendali tidak tersedia, maka timbul pertanyaan yang tidak dapat dihindari, apakah pelaksanaan anggaran harus menunggu hingga pejabat definitif ditetapkan? Atau sebaliknya, apakah sistem telah menyediakan mekanisme yang memastikan kewenangan tetap berjalan meskipun jabatan dalam kondisi kosong?
Kekosongan pejabat definitif yang berdampak pada tidak adanya KPA, pada dasarnya tidak boleh menimbulkan kekosongan kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Sistem pengelolaan keuangan negara dirancang untuk memastikan bahwa fungsi pengendalian dan pelaksanaan anggaran tetap berjalan, meskipun terjadi dinamika dalam struktur jabatan.
Dalam kerangka ini, ketentuan yang berlaku memberikan mekanisme yang jelas melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt.) KPA. Ketika pejabat yang ditetapkan sebagai KPA berada dalam kondisi berhalangan, baik karena jabatan tidak terisi maupun tidak dapat melaksanakan tugas, Menteri atau Pimpinan Lembaga berwenang menetapkan pejabat pengganti untuk menjalankan fungsi tersebut. Pasal 183 Ayat (1) PMK 62 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah melalui PMK 107 Tahun 2024, menyatakan bahwa dalam hal kepala satker atau pejabat lain selain kepala satker berhalangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan pejabat defenitif sebagai pejabat pelaksana tugas KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan pejabat pelaksana tugas kepala Satker atau pejabat lain selain kepala satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan tidak menjabat sebagai PPK;
- Merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/ kepegawaian/ perlengkapan dan tidak menjabat sebagai PPK; atau
- Merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan dan tidak menjabat sebagai PPK dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK.
Hal yang menjadi penegasan utama dalam pengaturan ini adalah bahwa Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KPA memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan otoritas dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal pelaksanaan kegiatan, pengendalian anggaran, maupun penandatanganan dokumen keuangan. Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan pada Pasal 186 PMK 62 Tahun 2023, maka Plt KPA tetap akan memiliki tanggung jawab formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. Tanggung jawab formal adalah tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA, serta tanggung jawab materiil adalah tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara. Kedua tanggung jawab ini, didefenisikan lebih lanjut melalui pelaksaan tugas dan wewenang KPA, yakni:
- Menyusun DIPA
- Menetapkan PPK dan PPPSM
- Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
- Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
- Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Implikasi dari pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kekosongan jabatan tidak mengakibatkan terhentinya proses anggaran. Setiap tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran negara tetap memiliki dasar kewenangan yang sah, sehingga kegiatan dapat terus berjalan tanpa harus menunggu penetapan pejabat definitif.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, kekosongan jabatan tidak boleh dan tidak menjadi alasan terhentinya pelaksanaan anggaran, karena sistem telah dirancang untuk memastikan bahwa setiap fungsi tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Pengaturan ini sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara tidak hanya berorientasi pada struktur, tetapi juga pada ketahanan sistem dalam menghadapi dinamika organisasi. Bahkan, sistem tersebut secara antisipatif telah mengakomodasi kondisi-kondisi yang tidak ideal, termasuk kekosongan jabatan. Dalam konteks ini, kekosongan jabatan bukan dipandang sebagai titik lemah, melainkan sebagai bagian dari kondisi yang telah diintegrasikan dalam desain regulasi dan tetap dapat dikelola tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan anggaran. Pada akhirnya, dalam kondisi apa pun, kewenangan harus tetap hadir, karena di situlah anggaran negara dapat terus bergerak dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.


