CARBON TRADE
Perubahan iklim merupakan tantangan global yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, lingkungan, dan sosial. Peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat aktivitas industri, transportasi, dan deforestasi mendorong negara-negara di dunia untuk mencari instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan laju pemanasan global. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah perdagangan karbon (carbon trade).
Perdagangan karbon menjadi mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan pengurangan emisi dilakukan secara lebih efisien melalui pemberian nilai ekonomi pada emisi karbon. Dalam konteks global, mekanisme ini terus mengalami perkembangan, baik dari sisi regulasi internasional maupun implementasi pasar. Bagi Indonesia, perdagangan karbon tidak hanya relevan sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sebagai peluang ekonomi baru, khususnya mengingat besarnya potensi sumber daya hutan dan energi terbarukan yang dimiliki.
Carbon Trading menurut kamus Oxford adalah sebuah sistem yang memberikan negara dan organisasi hak untuk menghasilkan karbon dioksida dan gas lain yang menyebabkan pemanasan global, dan memungkinkan mereka untuk menjual hak tersebut. Konsep perdagangan karbon pertama kali diperkenalkan melalui Protokol Kyoto pada tahun 1997. Protokol ini merupakan kesepakatan internasional yang dirancang untuk menekan emisi gas rumah kaca di tingkat global. Dalam kerangka Protokol Kyoto, negara-negara industri yang tercantum dalam Annex I diwajibkan memenuhi target pengurangan emisi tertentu. Meski demikian, protokol ini juga memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan negara-negara tersebut memperoleh kredit karbon melalui pelaksanaan proyek pengurangan emisi di negara lain.
Perdagangan karbon internasional mulai berkembang secara nyata sejak Protokol Kyoto resmi diberlakukan pada 26 Februari 2005. Protokol ini berlaku sampai dengan digantikan perannya oleh perjanjian global baru yang disepakati pada tahun 2015 di Paris, yaitu Paris Agreement. Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim . Perjanjian ini diadopsi oleh 195 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada 4 November 2016. Tujuan utamanya adalah untuk menahan peningkatan suhu rata-rata global hingga jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan melakukan upaya untuk membatasi peningkatan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri. Pada Paris Agreement, khususnya pada article 6, yang membuka peluang kerja sama internasional melalui transfer hasil mitigasi emisi antarnegara. Seiring waktu, pertemuan COP (Conference of the Parties) terus menyempurnakan aturan teknis agar perdagangan karbon memiliki integritas lingkungan yang tinggi dan benar-benar berkontribusi pada pencapaian target iklim global.
Indonesia telah menunjukkan komitmen serius dalam mendukung upaya global penurunan emisi melalui pembentukan kerangka regulasi perdagangan karbon. Pemerintah menetapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen resmi pengendalian emisi GRK, yang mencakup mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, serta instrumen ekonomi lainnya. Kebijakan ini diaturkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapain Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Ketentuan ini selanjutnya diperbarui melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Pada Perpres Nomor 110 Tahun 2025, khususnya pasal 58 telah diaturkan mengenai perdagangan karbon, dimana dilakukan melalui dua cara yakni bursa karbon dan perdagangan langsung. Kebijakan ini diimplementasikan melalui peluncuran bursa karbon (IDXCarbon) pada tahun 2023 yang pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan dilaksanakan oleh penyelenggara pasar yang mendapatkan izin dari OJK yakni PT BEI.
Berdasarkan data yang dihimpun pada idxcarbon.co.id, pada Desember 2025, aktivitas perdagangan karbon menunjukkan dinamika pasar yang cukup aktif dan berkembang, baik dari sisi ketersediaan unit karbon, intensitas transaksi, maupun partisipasi pelaku pasar. Pada periode ini, tercatat 9 proyek karbon terdaftar di pasar karbon. Total unit karbon yang tersedia mencapai 2.888.448 ton CO₂e, mencerminkan kapasitas pasokan yang relatif besar untuk mendukung kebutuhan pasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.854 ton CO₂e telah diretir (retired), yang menunjukkan adanya komitmen pelaku pasar dalam mengimbangi emisi karbon secara nyata. Perdagangan karbon selama Desember 2025 berlangsung selama 20 hari perdagangan. Dalam periode tersebut, total volume transaksi tercatat sebesar 190.264 ton CO₂e, dengan total nilai transaksi mencapai Rp7.486.216.776. Rata-rata aktivitas harian pada bulan tersebut menunjukkan volume perdagangan harian sebesar 9.513 ton CO₂e dengan nilai perdagangan mencapai Rp374.310.839. Angka ini mencerminkan likuiditas pasar yang mulai terbentuk, dengan transaksi bernilai cukup besar per hari. Secara kumulatif, total volume perdagangan YTD sebesar 903.915 ton CO2e, total nilai perdagangan YTD mencapai Rp36.365.999.176, dan total frekuensi transaksi YTD sebanyak 213 kali. Pada Desember 2025 juga disampaikan bahwa terdapat 150 peserta pasar yang terlibat pada alur perdagangan, yang menandakan adanya partisipasi yang cukup luas dari berbagai pemangku kepentingan.

Perdagangan karbon membuka peluang sumber pendapatan baru bagi Indonesia. Potensi karbon dari sektor kehutanan, khususnya melalui konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan, sangat besar. Kredit karbon yang dihasilkan dapat menjadi komoditas bernilai tinggi di pasar global dan domestik. Selain itu, perdagangan karbon berpotensi menarik investasi hijau, baik dari dalam maupun luar negeri. Kepastian regulasi mendorong masuknya modal ke sektor energi terbarukan, efisiensi industri, dan teknologi rendah karbon. Dampak lanjutan dari investasi ini adalah terciptanya lapangan kerja hijau serta peningkatan kapasitas teknologi nasional. Namun demikian, manfaat ekonomi tersebut hanya dapat tercapai secara optimal apabila tata kelola perdagangan karbon dilakukan secara transparan dan adil, serta mampu menjamin distribusi manfaat yang merata, termasuk bagi masyarakat lokal dan komunitas adat.
Sumber Referensi:
- (2026). Data Bulanan IDXCarbon, diakses pada https://idxcarbon.co.id/id/data-monthly
- Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249).
- (n.d.). Sejarah Perdagangan Karbon. Gaia Indonesia, diakses pada https://gaia.id/sejarah-perdagangan-karbon/
- United Nations. (2015). Paris Aggrement.
- United Nations Climate Change. (n.d.). The Paris Agreement, diakses pada https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement
Immanuel Agatha Simorangkir
PTPN Terampil KPPN Bengkulu


