Pada hari Rabu, tanggal 6 September 2017, bertempat di Aula KPPN Bengkulu telah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyederhanaan SPJ/LPJ pada KPPN Bengkulu. Acara diskusi ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Bapak Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono untuk mengawal proses penyederhanaan SPJ/LPJ dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah. Forum diskusi ini dihadiri oleh Kepala KPPN Bengkulu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Bengkulu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Bengkulu, Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, serta dari Pihak Penerima Bantuan Pemerintah turut dihadiri oleh Ketua Kelompok Tani Sepakat, Ketua Kelompok Tani Kecubung Kecik, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadien, serta Kepala RA Al Amin Bengkulu. Acara diskusi dibuka dengan pemaparan materi oleh Kepala KPPN Bengkulu, Bapak Haris Budi Susila, S.E., Ak, M.Si, yang memaparkan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, serta monitoring dan evaluasi terhadap penyederhanaan SPJ/LPJ yang telah berjalan yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Bengkulu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Bengkulu, Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, serta testimoni dari para penerima bantuan pemerintah yaitu Kelompok Tani Sepakat, Kelompok Tani Kecubung Kecik, SMKN 1 Kota Bengkulu, SMAN 5 Kota Bengkulu, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadien, serta RA Al Amin Bengkulu. Berdasarkan hasil diskusi, didapat kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
Berdasarkan pemaparan dinas teknis dan testimoni penerima bantuan pemerintah, pelaporan pelaksanaan saat ini jauh lebih mudah dan sederhana jika dibanding beberapa tahun yang lalu. Hal ini dapat meringankan beban penerima bantuan dan lebih fokus pada tugas dan fungsi masing-masing.
Langkah-langkah penyederhanaan SPJ/LPJ sesuai dengan arahan Menteri Keuangan seharusnya selaras dan sinkron dengan pemahaman Aparat Pemeriksa. Oleh karena itu agar upaya ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka penyederhanaan prodesur, penyederhanaan dokumen dan upaya penyederhanaan SPJ/LPJ lainnya seyogyanya melibatkan aparat pemeriksa dan tersosialisasi ke setiap aparat baik aparatur pemeriksa intern maupun ekstern.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402