Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018 hal Langkah- langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2018 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018, perlu disampaikan Petunjuk Teknis Langkah- langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2018.
- Dalam pelaksanaannya, Satuan Kerja agar segera melakukan koordinasi baik dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, maupun dengan KPPN Bengkulu. Langkah- langkah koordinasi yang dilaksanakan meliputi:
- Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan.
- Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak.
- Ketepatan waktu penyelesaian tagihan.
- Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.
- Pengendalian uang persediaan/ tambahan uang persediaan.
- Antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
- Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Mekanisme pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar berpedoman pada petunjuk teknis sebagaimana terlampir pada Surat Kepala KPPN Bengkulu Nomor: S- 382 /WPB.09/KP.0102/2018 tanggal 20 Februari 2018. Download surat disini.