Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 penatausahaan jaminan untuk pembayaran uang muka kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor:145/PMK.05/2017.
- Atas jaminan uang muka yang sudah habis masa berlakunya dan uang muka telah diperhitungkan/dikembalikan secara keseluruhan (lunas), dikembalikan kepada penyedia barang/ jasa melalui KPA/ PPK.
- Dalam rangka pelaksanaan serah terima jaminan uang muka dari KPPN kepada Satuan Kerja terkait sebagaimana dimaksud pada angka 2, terlampir kami sampaikan dua lembar Berita Acara Serah Terima Pengembalian Jaminan Uang Muka TA 2017.
- Berita Acara Serah Terima Pengembalian Jaminan Uang Muka TA 2017 yang sudah ditandatangani KPA/PPK Satuan Kerja agar disampaikan kembali kepada KPPN Bengkulu, paling lambat tanggal 16 Maret 2018.
Selengkapnya download Surat Kepala KPPN Bengkulu Nomor: S- 515/WPB.09/KP.0102/2018 tanggal 12 Maret 2018 disini