Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. PK berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Komponen PK paling sedikit terdiri dari Peta Stategi, IKU, rincian anggaran, rincian target kinerja, dan IS (opsional).
Dasar Hukum Perjanjian Kinerja KPPN:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.09/2016 tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/PMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-58/PB/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Manfaat Perjanjian Kinerja KPPN
- Akuntabilitas dan Transparansi: Memastikan KPPN bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara dan kinerjanya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Target kinerja mendorong KPPN untuk menyediakan layanan yang tepat waktu, efisien, dan berkualitas bagi satuan kerja.
- Perbaikan Kinerja: Hasil evaluasi menjadi dasar untuk peningkatan proses dan kebijakan di masa mendatang.
- Penilaian dan Pengembangan: Capaian kinerja digunakan untuk penilaian, yang berpengaruh terhadap pengembangan karier pegawai di lingkungan KPPN.
Dengan perjanjian ini, KPPN diharapkan dapat mencapai target kinerja secara efektif dan berkontribusi terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dokumen Perjanjian Kinerja KPPN Bima Tahun 2026 adalah sebagai berikut, serta dapat diunduh di sini




