Jalan Raya Garum km. 4 Blitar
Bertempat di AULA KPPN Blitar, Kamis 09 Juni 2022 mulai pukul 08.30 WIB diselenggarakan kegiatan End User Training (EUT) Modul Pelaporan SAKTI Tahun 2022 kepada satuan kerja mitra KPPN Blitar.
Kegiatan End User Training (EUT) ini dilaksanakan dalam 2 (dua) batch, mulai pukul 08.30 s.d 11.30 WIB serta pukul 13.30 s.d 16.30 WIB dalam rangka menjaga efektifitas pelaksanaan End User Training (EUT). Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Blitar, Bapak Sjarif Donofan Solaiman dengan arahan pentingnya dilaksanakan EUT SAKTI Modul Pelaporan. Siklus akhir dari transaksi keuangan tahun 2021 adalah migrasi saldo awal setelah LK audited 2021. Migrasi saldo awal sekaligus merupakan langkah awal implementasi SAKTI kelompok Modul Pelaporan. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan kali ini, Pejabat Fungsional PTPN KPPN Blitar dan staf seksi Verifikasi dan Akuntansi (VERA) KPPN Blitar. Pada kesempatan pertama, Pejabat Fungsional PTPN Terampil KPPN Blitar, Bapak Andi Wira Yuwana menyampaikan sekilas terkait overview migrasi saldo awal SAKTI 2022 dan dilanjutkan penyampaian materi juknis beserta simulasi oleh staf pada seksi Vera KPPN Blitar, Bapak Edi Prayitno.
Pembahasan dalam kegiatan End User Training (EUT) Modul pelaporan ini menjelaskan bagaimana alur persiapan migrasi saldo awal SAKTI 2022, mulai dari alur pada persediaan, aset tetap serta pelaporan (GLP). Selain itu juga disampaikan penggunaan aplikasi berbasis web, yaitu monsakti.kemenkeu.go.id sebagai sarana monitoring kesiapan migrasi bagi satuan kerja.
Selain disampaikan materi diatas, satuan kerja juga diberikan kesempatan melakukan pelatihan berupa simulasi migrasi saldo awal melalui akses pada alamat pandu-sakti.kemenkeu.go.id. Satuan kerja dapat leluasa melakukan simulasi dengan pendampingan selain dari narasumber juga dari 6 (enam) trainer SAKTI KPPN Blitar.
Melalui kegiatan End User Training (EUT) Modul Pelaporan SAKTI ini, diharapkan para pengelola keuangan pada satuan kerja mendapatkan gambaran bagaimana prosedur migrasi saldo awal, sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pendampingan saat migrasi saldo awal pada SAKTI Production kedepannya.
Dalam rangka tindak lanjut pengendalian Gratifikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.9/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tahun 2022, KPPN Blitar berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas atas seluruh layanan yang diberikan kepada para mitra kerja.
Untuk melaksanakan komitmen tersebut, kami memohon dukungan kepada seluruh mitra kerja KPPN Blitar untuk tidak memberikan pemberian apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seluruh pegawai maupun PPNPN di lingkup KPPN Blitar.
Seluruh layanan yang diberikan KPPN Blitar bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan KPPN Blitar segera laporkan melalui sarana Pengaduan yang telah tersedia. Berikut kami sampaikan saluran pengaduan yang tersedia pada KPPN Blitar :
1. Nomor Telepon : 08 515 7770 150
2. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Link : bit.ly/bisik150