Jalan Raya Garum km. 4 Blitar
Laporan Kinerja KPPN Blitar merupakan bentuk akuntablitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi serta perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi KPPN Blitar pada Tahun Anggaran 2021. Penyusunan Laporan Kinerja KPPN Blitar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
KPPN Blitar sebagai unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Laporan Kinerja KPPN Blitar Tahun 2021 dapat didownload pada link di bawah ini:

Berdasarkan PMK Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Adapun ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:
Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi. Adapun Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut :
Terkait penjabaran PMK diatas sudah tahu kan kalau seluruh layanan di KPPN Blitar bebas biaya alias gratis?

Seluruh pegawai KPPN Blitar berkomitmen untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi atas layanan yang diberikan. Komitmen tersebut juga terus kami jaga sebagai bentuk upaya agar KPPN Blitar terus meningkatkan kualitas layanan kepada satker. Selain itu, upaya untuk menjaga integritas juga turut kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam pengimplementasian nilai-nilai Kementerian Keuangan dan semangat kami dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Menindaklajuti terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2021, KPPN Blitar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2021 pada hari Senin, 18 Oktober 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan mengundang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 88 satuan kerja lingkup KPPN Blitar meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaen Tulungagung. Dalam sambutannya Kepala KPPN Blitar, Sjarif Donofan Solaiman menghimbau agar satker memperhatikan tanggal-tanggal krusial yang menjadi batas waktu penyampaian SPM, kontrak dan supplier. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga realisasi belanja dan kinerja pelaksanaan anggaran satker yang telah dicapai sampai dengan Triwulan III-2021.


Sumber: OMSPAN
Materi LLAT 2021 disampaikan oleh para narasumber, yaitu Pejabat Fungsional PTPN Andi Wira Yuwana, Seksi Pencairan Dana Rahmat Hidayat dan Kepala Seksi Vera Bambang Purwanto, meliputi pedoman pelaksanaan pengeluaran terkait Rencana Penarikan Dana (RPD), pendaftaran kontrak/perubahan Kontrak, pengajuan SPM LS baik kontraktual maupun kontraktual, SPM UP/TUP dan SPM belanja gaji induk bulan Januari 2021, serta Laporan PertanggungJawaban (LPJ) Bendahara dan Laporan Keuangan berikut batas waktu penyampaiannya. Dalam diskusi yang dibuka setelah semua materi dipaparkan, didominasi dengan pertanyaan terkait kontrak seperti perpanjangan masa kontrak dan SPK.

Sebagai bentuk apresiasi kepada satker atas kinerja pelaksanaan anggarannya, di akhir kegiatan disampaikan pemberian penghargaan kepada satker dengan kategori Pengajuan SPM Gaji Tercepat, Penyampaian Berkas SPM Asli Bertandatangan Tercepat dan Lengkap, Kinerja Satker Terbaik dengan Pagu DIPA sampai dengan 6 Milyar dan Kinerja Satker Terbaik dengan Pagu di atas 6 Milyar.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, satker dapat lebih memahami dan segera menyiapkan langkah-langkah strategis yang harus diambil dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dengan memperhatikan tanggal jatuh tempo penyampaian.
#DJPbKawalAPBN
#DJPbHandal
#APBNUntukRakyat
#UangKita

Salah satu ukuran dari baiknya pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut sampai saat ini masih diwarnai dengan catatan temuan berupa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi BPK RI atas LKPP Tahun 2020, terdapat temuan yang antara lain berupa Saldo Kas Terlambat/Belum Disetor ke Kas Negara, Kas Tidak Didukung Dengan keberadaan Fisik Kas, serta Pengelolaan Kas dan Rekening yang Tidak Tertib pada 31 Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam rangka penyelesaian atas temuan BPK tersebut dan mencegah kejadian tersebut berulang, KPPN Blitar mendukung kebijakan Kementerian Keuangan dalam modernisasi pengelolaan rekening melalui restrukturisasi rekening pengeluaran, penggunaan transaksi elektronik dan digital, serta pemantauan pengelolaan kas dan rekening.

Dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Nopember 2021 secara daring melalui zoom meeting, KPPN Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Satuan Kerja. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Blitar, Bapak Sjarif Donofan Solaiman. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya pengelolaan kas dan rekening Kementerian Negara/Lembaga. “Setiap rekening pemerintah satuan kerja yang akan dibuka harus atas dasar persetujuan Kuasa BUN di daerah, dalam hal ini KPPN Blitar”, tegasnya.
Materi dipaparkan secara bergiliran oleh tim narasumber dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Seksi Bank. Materi yang disampaikan meliputi Review Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Rekening, serta overview aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

Masih terkait dengan pengelolaan rekening, turut mengisi acara kegiatan pada hari itu, yaitu narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Materi yang disampaikan pada sesi ini adalah tentang proses merger rekening syariah pada BSI. Hal itu sebagai langkah untuk memitigasi resiko terjadinya retur SP2D atas rekening-rekening ex-BRIS, ex-BNIS, dan ex-BSM yang bermigrasi menjadi BSI.
Ibarat peribahasa, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Demikian juga kegiatan di KPPN Blitar, harapannya dengan sekali acara beberapa output bisa digapai. Dengan tanpa jenuh dan terus bersambung, komitmen bersama KPPN Blitar bersama stakeholder untuk mewujudkan LKPP dengan opini WTP pasti akan tercapai.

Kebaya merupakan pakaian wanita yang mencerminkan keanggunan dan keramahan wanita Indonesia. Kebaya sendiri sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Di era modern seperti saat ini, kebaya sering digunakan untuk acara-acara penting seperti pernikahan, wisuda maupun acara resmi lainnya. Dengan memakai kebaya, aura kecantikan seorang wanita dapat terpancar jelas karena pada dasarnya kebaya menjadi magnet yang kuat bagi pemakainya. Dalam rangka mendukung pelestarian budaya Indonesia, meningkatkan nasionalisme, dan meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam perangkat berbusana asli Indonesia pada tanggal 2 November 2021, Seluruh Pegawai KPPN BLITAR khususnya pegawai wanita baik pejabat pejabat Eselon IV maupun pelaksana ikut memeriahkan dengan memakai baju kebaya di hari Selasa minggu pertama di setiap bulannya.
Antusiasme terlihat dari raut muka seluruh pegawai wanita KPPN BLITAR untuk mengenakan kebaya. Tak lupa, Bapak Kepala Kepala Kantor KPPN BLITAR ikut mendukung penuh pemakaian kebaya pada hari Selasa minggu pertama setiap bulannya sebagai bentuk pelestarian warisan budaya tata busana Indonesia. Menambah keceriaan dan momentum Selasa Berkebaya, Seluruh Pegawai melaksanakan foto bersama di Halaman KPPN BLITAR. Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah kita. Gerakan Selasa Berkebaya merupakan cerminan wujud cinta tanah air kita, Indonesia. Kami KPPN Blitar akan senantiasa melestarikan budaya Indonesia maupun kearifan lokal.



Menindak lanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, KPPN Blitar selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan BPKAD, Inspektorat, APIP serta Operasional Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Bidang-Bidang yang memperoleh alokasi dana DAK Fisik tahun 2021. Pelaksanaan pertemuan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 10 Agustus 2021 tepatnya pukul 08.30 hingga selesai pukul 11.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Blitar Bapak Sjarif Donofan Solaiman mengapresiasi kepada para peserta FGD yang senantiasa antusias dalam mengikuti kegiatan. Ditengah perkembangan pandemi Covid 19 yang masih tinggi tidak menghalangi untuk tetap melakukan pertemuan dalam rangka saling tukar pendapat dalam mendorong serta mempersiapkan penyaluran DAK Fisik Tahap II tahun 2021. Melalui KMK no 13/KM.7/2021 telah ditetapkan Pprpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021, yang semula 21 Juli 2021 menjadi 31 Agustus 2021. Dihimbau agar kesempatan tersebut dapat dimaksimalkan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan terutama berkaitan dengan kontrak dan segera di-upload pada aplikasi Online Monitoring SPAN.

Acara FGD disampaikan oleh Narasumber dari Seksi Bank KPPN Blitar, dalam hal ini yang bertindak selaku Plh. Kepala Seksi Bank Ibu Arni Widijamitry, serta Sdri. Anna Nuryanti. Hal-hal penting yang disampaikan oleh narasumber antara lain:
Berisikian seluruh data kontrak kegiatan yang dilaksanakan pada bidang/subbidang tersebut dan bersifat final.
Perubahan Data Kontrak diajukan paling lambat 27 Agustus 2021, komponen data kontrak yang bisa diubah meliputi: Nomor dan tanggal kontrak, tanggal mulai dan/atau berakhir masa kontrak, nilai kontrak serta volume kontrak.

Acara FGD berjalan dengan lancar dan antusias peserta tidak surut sepanjang pelaksanaan kegiatan. Hal ini ditandai dengan semua peserta dari masing-masing bidang diberi kesempatan untuk menyampaikan progresnya. Semoga penyaluran DAK Fisik wilayah Blitar dan Tulungagung berjalan sesuai yang diharapkan bersama.