Dalam rangka meredam dampak pandemi covid-19, pemerintah pusat telah bertindak cepat dengan mengambil langkah-langkah kebijakan fiskal antara lain dengan program percepatan realisasi anggaran dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020, KPPN Blitar berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Terbukti, sebelum triwulan III berakhir, realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa telah mencapai 600.392.691.323,- atau sebesar 94,34% dari total pagu DIPA.
Dana Desa, sebagai salah satu unsur dalam TKDD, telah tuntas disalurkan KPPN Blitar sebelum triwulan 3 ini berakhir dengan total nilai Rp. 423.985.424.299,- yaitu sebesar 99,99% dari total pagu Dana Desa. Penyaluran Dana Desa bagi 477 Desa yang terbagi dalam wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung di masa pandemi covid-19 ini diprioritaskan untuk program kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) dan juga program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang penyalurannya dimulai sejak April 2020 dengan alokasi sebesar Rp. 600.000,- per bulan selama 3 bulan dan Rp. 300.000,- per bulan selama 3 bulan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala KPPN Blitar, Sjarif Donofan Solaiman menjelaskan, alokasi Dana Desa Tahun 2020 yang telah disalurkan lebih cepat melalui kebijakan “relaksasi” diharapkan berdampak terhadap 2 hal, yang pertama adalah mendorong roda perekonomian terutama di pedesaan agar terus terjaga dan tumbuh serta berkontribusi positif terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan yang kedua adalah dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau yang sumber pendapatannya menurun bahkan hilang sebagai dampak dari pandemic covid-19, diharapkan agar daya beli minimal masyarakat dapat terjaga dan bisa terhindar dari welfare loss atau penurunan tingkat kesejahteraan yang terlalu tajam.
Kebijakan relaksasi penggunaan dan penyaluran TKDD khususnya Dana Desa di wilayah kerja KPPN Blitar dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan belanja pemerintah, meningkatkan realisasi bantuan sosial serta program stimulus lainnya, tentunya setelah penanganan di bidang Kesehatan sebagai prioritas utama. Sinergi yang harmonis, koordinasi aktif, dan perbaikan secara masif, menjadi harapan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong perekonomian di segala sektor guna mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).