Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar Kamis (27/12) Rahadian Setyo Nugroho, Kepala Seksi pada Subdirektorat Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaraan bertindak selaku narasumber pada kegiatan yang bertajuk Sharing Session Penanganan Perkara Hukum Keuangan Negara pada KPPN Blitar.
Melalui kegiatan sharing session ini diharapkan dapat menambah wawasan serta sebagai media sharing knowledge terkait pengalaman menjadi saksi ahli, atau mendampingi saksi ahli dan untuk menyiapkan pegawai yang memiliki talenta untuk menjadi Saksi Ahli. Kita semua diharapkan memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kedudukan Saksi Ahli di bidang Keuangan Negara bagi Aparat Penegak Hukum (APH), demikian Herbudi Adrianto, Kepala KPPN Blitar pada sambutan pembuka acara.
Pedoman Pemenuhan Pemanggilan Sebagai Saksi/Ahli dalam Penanganan Masalah Hukum Bagi Pejabat/Pegawai/Pensiunan/Mantan Pegawai di lingkungan Drektorat Jenderal Perbendaharaan yang di atur melalui Surat Edaran SE-46/PB/2016 dikupas tuntas oleh Narasumber, dengan diselingi sesi tanya jawab, makin menambah pemahaman pada seluruh pejabat/pegawai KPPN Blitar yang hadir di acara tersebut.
Materi meliputi Mekanisme pemenuhan pemanggilan sebagai Saksi/Ahli, Permohonan Bantuan Hukum, Pemenuhan permintaan dokumen, Biaya perjadin pelaksanaan pemberian keterangan dan Penyelesaian Masalah Hukum serta Pelaporan, demikian Rahadian memaparkan.
Pada bagian akhir, Rahadian menyampaikan 42 butir tips and trik berdasarkan pengalaman dan Best practice terkait Panduan Pemberian Keterangan Dalam Sidang Pengadilan, antara lain mulai dari “kejujuran dalam pemberian kesaksian”, “jangan pernah memberikan informasi/jawaban yang tidak ditanyakan” hingga “jangan berbicara dengan pihak lawan, pengacara, atau pihak lain yang berkaitan”
Di akhir Sesi Kepala KPPN menyampaikan bahwa Keterangan Ahli adalah adalah keterangan yang di berikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya bahwa untuk dapat menjadi seorang Ahli Keuangan Negara pegawai diharapkan mempunyai: pemahaman secara teknis terhadap hukum/peraturan keuangan negara; dan keberanian secara non teknis hingga bisa memberikan keterangan dengan sangat baik pada beberapa kasus/masalah.yang dihadapi.
Ditengah-tengah kesibukan penyelesaian pekerjaan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018 kegiatan peningkatan kapasitas pegawai terkait pemahaman Pengananan Perkara Hukum Keuangan Negara dirasakan pegawai sangat bermanfaat sekaligus sangat relevan sebagai pengingat upaya bagian mitigasi dini kehati-hatian pegawai KPPN akan adanya potensi fraud dari satker dalam proses pengajuan SPM ke KPPN.

