Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Bertempat di ruang rapat KPPN Blitar segenap pegawai KPPN Blitar Kamis (17/1) melaksanakan prosesi penandatanganan bersama Pakta Integritas internal, antara pegawai pembuat pernyaaan dengan masing-masing atasan langsungnya,
ini merupakan implementasi dari nilai-nilai Kementerian Keuangan dimana integritas menjadi nilai pertama. Maksudnya, berpikir berkata berperilaku dengan baik dan benar serta berpegang teguh pada prinsip moral. Selain itu, ia juga menekankan bahwa integritas haruslah menjadi prinsip dasar sebelum melaksanakan nilai lainnya: Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, para pegawai diharapkan dapat menerapkan hal-hal yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan sungguh-sungguh. "Dengan berperan secara pro aktif dalam pemberantasan KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, tidak meminta suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Menumbuhkan sikap jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.. Pegawai juga diwajibkan untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict interest), memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.”, demikian Aty Pudji Walujati, sfat Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Intenal membacakan butir-butir Pakta Integritas.
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak koruptif, Pakta Integritas sebagai bagian dari Program Pengendalian Grattifikasi agar pejabat/pegawai KPPN Blitar untuk tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pakta Integritas sejatinya merupakan komitmen pejabat/pegawai untuk tunduk/patuh pada ketentuan yang tertuang di dalamnya dan bersedia menerima konsekuensi jika melanggar ketentuan dimaksud, demikian arahan Herbudi Adrianto, Kepala KPPN Blitar.
Kegiatan dengan mengusung tema “Dalam rangka Menyuksesan Implementasi Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani” ini didahului terlebih dahulu dengan paparan materi Kode Etik Pegawai. Bertindak selaku narasumber, Andi Wira Yuwana staf Seksi MSKI. Paparan materi meliputi refreshment pengingat kembali akan butir-butir kewajiban yang harus dipenuhi terkait Etika Dalam Bernegara, Etika Dalam Bermasyarakat, Etika Dalam Berorganisasi, dan Etika Sesama PNS, serta Etika Terhadap Diri Sendiri.

