Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar, Kamis (31/1) Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four-Five pada KPPN Blitar Tahun 2019 dilaksanakan dalam acara prosesi penandatanganan Kontrak Kinerja yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Blitar.
Acara penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala KPPN, Herbudi Adrianto dengan dipandu staf pelaksana Subbagian Umum, Arinin Mustaidah, selaku pengelola kinerja bertindak pula sebagai pembawa acara. Kontrak kinerja tersebut berlaku hingga 31 Desember 2019.
Setelah sehari sebelumnya Rabu (30/1) penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three, yaitu Kepala KPPN Blitar, dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, maka penandatanganan kontrak kinerja di KPPN Blitar berturut-turut dimulai dimulai dari Kepala Subbagian Umum dengan disaksikan langsung oleh Kepala KPPN dan dilanjutkan oleh para kepala seksi. Berikutnya masing-masing pegawai pelaksana menandatangani kontrak kinerja dengan disaksikan oleh kepala seksi atasan langsung masing-masing pegawai.
Penandatanganan kontrak kinerja pejabat/pegawai KPPN Blitar Tahun 2019 mengusung tema yang bertajuk "Momentum untuk Menyamakan Tekad, Semangat dan Kehendak sesuai Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam upaya Memberikan Kinerja Terbaik untuk Kemakmuran Negeri"
Penandatanganan Kontrak Kinerja merupakan wujud komitmen pimpinan, mulai dari Menteri, Eselon I hingga seluruh jajaran instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah, terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Kinerja sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dibagi ke dalam 6 (enam) level, yaitu:
- Kemenkeu-Wide : level Kementerian (Komitmen Kinerja Menteri dan Kontrak Kinerja Wakil Menteri);
- Kemenkeu-One : level Unit Eselon I (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon I);
- Kemenkeu-Two : level Unit Eselon II (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon II);
- Kemenkeu-Three : level Unit Eselon III (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon III);
- Kemenkeu-Four : level Unit Eselon IV (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon IV);
- Kemenkeu-Five : Kontrak Kinerja level para Staf Pelaksana.
Kontrak Kinerja sebagai panduan sekaligus acuan untuk mengukur capaian tujuan organisasi dalam kurun waktu tertentu dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Kinerja melalui Kontribusi yang Lebih Optimal dalam Mencapai Tujuan Organisasi.
Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Kontrak Kinerja yang disusun oleh para pegawai terdiri dari:
- Pernyataan Kesanggupan;
- Peta Strategi, untuk unit pemilik peta strategi;
- Trajectory Indikator Kinerja Utama;
- Inisiatif Strategis, untuk unit pemilik peta strategi; dan
- Sasaran Kerja Pegawai.
Rangkaian kegiatan penandatanganan kontrak kinerja dilanjutkan penandatanganan pernyataan komitemen Kepala Subbagian Umum dan Para Kepala Seksi KPPN Blitar yang berisi janji atau komitmen untuk mengawal dan mengimplementasikan sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan tugas pada tahun 2019, meliputi :
- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
- Indikator Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah (Anugerah Garda Pengelola Kas)
- Laporan Keuangan Unit Akuntansi Keuangan Bendahara Umum Negara KPPN
- Wilayah Bebas Korupsi (WBK) danWilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
- E-Filling (arsip berbasis elektronik)
Peningkatan Langkah-Langkah Pengelolaan Kinerja

