Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar, Rabu (20/2) menyelenggarakan Disemninasi Kebijakan Pengembangan Profesi Pengelola Perbendaharaan dan Ujian Kompetensi Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) berbasis online melalui Aplikasi Sistem Manajemen Sertifikasi Bendahara (SIMSERBA).

Materi Diseminasi disampaikan oleh Yulianto dan Kukuh staf Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb diikuti oleh 18 Bendahara yang sekaligus mengikuti kegiatan ujian sertifikasi bendahara di KPPN Blitar selaku Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) bertindak selaku pemandu acara Andi Wira, staf Kasi MSKI KPPN Blitar

Narasumber memberikan materi secara lengkap mulai dari Kebijakan Umum Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan, Standardisasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan, Regulasi Pengembangan Profesi Pengelola Perbendaharaan, Skema Jabatan fungsional Bidang Perbendaharaan, Karakteristik Khusus Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, Pemahaman akan Angka Kredit hingga Mekanisme Pengajuan Jabatan Fungsional serta di bagian akhir Yulianto memaparkan timeline Implementasi Jabatan Fungsional.

Mengawali kegiatan tersebut dalam sambutan pembukaan, Herbudi Adrianto, Kepala KPPN Blitar menyampaikan bahwa target Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dalam waktu 4 tahun sejak diundangangkannya Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara, maka artinya di tahun 2020 Bendahara harus memiliki Sertifikat. “Semua profesi saat ini harus memilikui sertifikasi agar diakui kompetensinya” bukti keahlian dan keterampilan termasuk Bendahara wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang diterbitkan Dit SP DJPb Kementerian Keuangan, selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara, demikian tegas Herbudi.

