Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Sekali Merengkuh Dayung Dua Tiga Pulau Terlampaui, sepenggal Pantun tersebut dapat dimaknai bahwa dalam sehari kegiatan sosialisasi tiga materi tuntas disajikan.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, PMK 196/PMK.05/2018 tentang Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (21/2), bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar.
Acara yang berlangsung dihadiri oleh seluruh Kuasa Pejabat Pembuat Komitemen di wilayah kerja KPPN Blitar yang meliputi satuan kerja di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, turut hadir mita kerja perbankan yang tergabung dalam HIMBARA (BRI, BNI dan MANDIRI).

Dalam upaya meningkatkan sinergi yang kuat antara Kanwil DJPb Propinsi Jawa Timur KPPN Blitar dan mitra kerja melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pihak untuk saling tukar informasi dan sebagai sarana komunikasi yang efektif dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran di tahun 2019.
Berturut-turut materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi ini meliputi Implementasi Pengunaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Dalam Rangka Penggunan Uang Persediaan yang disampaikan oleh, Panji Harsanto, staf pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, kemudian PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2019 yang disampaikan oleh Lilis Kustanti , Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran pada Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur dan materi terakhir disampaikan oleh Ulan Nahdhiyah, Kepala Bidang PPK dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri.
Lilis Kustanti dengan logat khas Malang yang kental, memaparkan dengan rinci pengaturan PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tatacara Revisi Anggaran 2019. Pengaturan Tahun Anggaran 2019, dilakukan perbaikan ketentuan revisi anggaran, antara lain Pembagian kewenangan pemrosesan usul revisi baik di DJA dan DJPB; Ketentuan revisi anggaran terkait dengan belanja operasional, tunggakan, dll; Penyeragaman penelaahan revisi anggaran; dan Dukungan sistem aplikasi dalam proses penyelesaian revisi anggaran.
Panji Harsanto menyampaikan materi pengaturan PMK 196/PMK.05/2018 tentang Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang akan mulai dimplementasikan 1 Juli 2019 mendatang, penjelasan dan penegasan tambahan diberikan dari mitra perbankan yang hadir terkait isu-isu seputar penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Di bagian akhir, Ulan Nahdhiyah menyampaikan materi Jaminan Kesehatan khususnya penegasan terkait penyamaan persepsi hak dan kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Bagi mitra kerja kerja yang hadir kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sebagai ajang pertemuan berkala namun lebih dari itu acara ini merupakan sarana konsultasi, knowledge sharing, dan wadah komunikasi yang sangat efektif dalam peningkatan pemahaman dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Para peserta mengapresiasi dengan baik acara tersebut, tampak antusiame peserta dari awal acara hingga akhir bersemangat mengikuti paparan dari narasumber yang diselingi tanya jawab dan diskusi.

