Siapa Aparatur Negara Yang Berhak Atas Tunjangan Hari Raya Komponen Tunjangan Kinerja?
Memasuki minggu ketiga Bulan Maret 2025, gema menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H oleh segenap masyarakat Indonesia sudah mulai terasa, pasar-pasar, baik tradisional maupun modern lebih ramai dengan kegiatan jual beli dibandingkan dengan bulan-bulan sebelum Ramadhan. Dalam kegiatan inilah pemerintah hadir dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat khususnya bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dasar dari pemberian THR tahun 2025 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 101/PB/2025 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 merupakan dasar hukum pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025, namun pada pembahasan saat ini penulis akan membatasi permasalahan terkait pemberian dan pelaksanaan pembayaran THR Tunjangan Kinerja Aparatur Negara. Seperti kita ketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa THR bagi Aparatur Negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. THR tersebut dibayarkan kepada Aparatur Negara berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025.
Untuk pembayaran THR Gaji dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tidak terdapat permasalahan karena data diambil dari gaji induk/gaji susulan/gaji terusan bulan Februari 2025 pada aplikasi gaji yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan baik yang berbasis web maupun non web serta harus dilakukan rekonsiliasi dengan data yang terdapat pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra bayar masing-masing satuan kerja (satker). Namun hal ini akan berbeda dengan pembayaran THR tunjangan kinerja, dimana teknis pembayaran tunjangan kinerja masing-masing Kementerian/Lembaga masih belum sama, beberapa kementerian telah menerapkan pembayaran tunjangan kinerja sama dengan mekanisme pembayaran gaji, artinya pada awal bulan berkenaan menerima tunjangan kinerja bulan berkenaan juga, sebagai contoh : pada tanggal 1 Februari 2025 menerima gaji induk bulan Februari serta menerima juga tunjangan kinerja induk bulan Februari 2025. Namun masih lebih banyak Kementerian/Lembaga yang menerapkan tunjangan kinerja dibayarkan sebagai susulan, karena satker berasumsi bahwa dasar pemotongan kehadiran tunjangan kinerja berdasarkan presensi bulan sebelumnya. Jadi, pada Kementerian/Lembaga ini sebagai contoh pada bulan pada tanggal 1 Februari 2025 menerima gaji induk bulan Februari 2025 serta menerima tunjangan kinerja susulan bulan Januari 2025. Tunjangan kinerja susulan ini tidak harus dibayarkan pada tanggal 1 Februari 2025, namun dapat dibayarkan di sepanjang bulan Februari 2025 (tidak terdapat kepastian kapan pegawai akan menerima tunjangan kinerja tersebut).
Dasar hukum bagi pembayaran tunjangan kinerja adalah:
- Peraturan Presiden mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, pengertian tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Sedangkan menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil tunjangan kinerja adalah adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Tujuan pemberian tunjangan kinerja adalah penghargaan atas kinerja untuk memotivasi ASN agar bekerja lebih optimal. Besaran tunjangan kinerja berbeda pada tiap Kementerian/Lembaga sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai pada setiap Kementerian Negara/lembaga.
Mekanisme pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan pada pasal 3B adalah dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, namun demikian, dapat juga dibayarkan selain pada awal bulan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada Satker tersebut. Dari klausul inilah terdapat perbedaan kapan pembayaran tunjangan kinerja pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Ada yang dibayarkan menggunakan jenis induk, mengacu pada pembayaran pada hari pertama setiap bulannya, walaupun hari pertama tersebut adalah hari libur. Sedangkan mekanisme kedua adalah dibayarkan menggunakan jenis susulan, tunjangan kinerja diterima para pegawai bukan pada hari pertama setiap bulan, namun paling cepat adalah hari kerja pertama bulan berikutnya. Tunjangan kinerja susulan ini mempunyai sifat unik, yaitu pembayaran selalui dilakukan mundur, seperti yang telah kami bahas diatas.
Membahas tentang tunjangan kinerja susulan, dapat dipersamakan dengan pengertian gaji susulan yaitu gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat. Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) / pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut. Jadi berdasarkan pengertian tersebut kurang tepat apabila setiap bulan para pegawai/Aparatur Negara selalui menerima tunjangan kinerja dengan mekanisme susulan.
Permasalahan lain yang timbul akibat pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme susulan ini adalah pada saat pembayaran THR dan gaji ketiga belas. Untuk pembayaran THR Tahun 2025 saat ini, dasar pembayaran THR adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 101/PB/2025 disebutkan bahwa Aparatur Negara yang pensiun TMT 1 Februari 2025 dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan.
Terkait pegawai yang pensiun TMT 1 Februari 2025, akan terdapat tiga kriteria pembayaran THR Tunjangan Kinerja, yaitu:
- Untuk Kementerian Negara/Lembaga yang memberlakukan pembayaran tunjangan kinerja sama dengan gaji, berarti pada awal bulan Februari sudah tidak menerima tunjangan kinerja lserta otomatis tidak mendapatkan THR tunjangan kinerja
- Untuk Kementerian Negara/Lembaga yang memberlakukan pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme susulan, berarti padal bulan Februari 2025 menerima tunjangan kinerja susulan bulan Januari 2025, maka pegawai akan menerima THR Tunjangan Kinerja.
- Untuk Kementerian Negara/Lembaga yang memberlakukan pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme susulan, berarti padal bulan Februari 2025 menerima tunjangan kinerja bulan Januari 2025, satker tetap tidak membayarkan THR tunjangan kinerja pegawai tersebut karena berpedoman bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan pada bulan Februari tersebut adalah kinerja pegawai bulan Januari 2025. Jadi pegawai yang pensiun TMT 1 Februari 2025 sudah tidak berhak lagi atas THR tunjangan kinerja.
Jadi, sudah tepatkah pembayaran THR tunjangan kinerja tahun 2025 kepada Aparatur Negara khususnya yang pensiun TMT 1 Februari 2025?
Mujiyati
PTPN Penyelia KPPN Bogor


