Bogor

Mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


I. Definisi dan Kedudukan SPM LS dalam Belanja Negara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah jantung dari operasional pemerintahan, memastikan dana publik tersalurkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Proses pencairan dana dari Kas Negara dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, di mana Surat Perintah Membayar (SPM) memegang peranan sentral sebagai dokumen otorisasi pembayaran yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) Satuan Kerja (Satker).
SPM terdiri dari beberapa jenis, yang paling utama dibedakan berdasarkan mekanisme pertanggungjawabannya: SPM Langsung (LS), SPM Uang Persediaan (UP), dan SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP), SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) serta SPM Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) adalah mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung dari Kas Negara kepada pihak ketiga atau kepada Bendahara Pengeluaran Satker untuk pengeluaran yang sudah pasti jumlahnya dan tidak melibatkan perputaran uang persediaan. Sifat "Langsung" ini menekankan bahwa dana APBN mengalir dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening penerima yang sah, baik itu penyedia barang/jasa, pegawai (untuk gaji/tunjangan), atau penerima bantuan sosial.
Kedudukan SPM LS sangat krusial karena ia digunakan untuk mendanai sebagian besar belanja modal, belanja barang kontraktual, serta belanja pegawai. Penggunaan SPM LS mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas karena pembayaran dilakukan berdasarkan bukti dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, meminimalkan risiko penyelewengan dana tunai di tingkat Satker.

II. Mekanisme dan Jenis Belanja yang Wajib Menggunakan SPM LS
Penggunaan SPM LS diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pelaksanaan APBN, terutama terkait pertanggungjawaban Satker dalam mengeluarkan belanja. Terdapat kategori belanja yang secara hukum wajib menggunakan mekanisme LS, yang memastikan akuntabilitas tertinggi atas pengeluaran tersebut.

A. Perbedaan Mendasar SPM LS dengan SPM UP/GUP
Untuk memahami peran SPM LS, penting untuk membandingkannya dengan mekanisme uang persediaan (UP):

Karakteristik

SPM Langsung (LS)

SPM Uang Persediaan (UP)/GUP

Penerima Dana

Pihak Ketiga (Penyedia, Pegawai) atau Bendahara Pengeluaran (untuk non-UP)

Bendahara Pengeluaran Satker

Sifat Pembayaran

Untuk transaksi yang sudah pasti dan bersifat final (contoh: tagihan kontrak, gaji)

Untuk transaksi yang mendesak, kecil, dan rutin yang tidak dapat dilakukan dengan LS

Pertanggungjawaban

Terjadi saat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN

Terjadi setelah Bendahara membelanjakan UP dan mengajukan GUP kepada KPPN

B. Jenis-Jenis Belanja yang Wajib Menggunakan SPM LS
SPM LS wajib digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran berikut:

1. Pembayaran Belanja Kontraktual: Seluruh pembayaran yang timbul dari perjanjian atau kontrak pengadaan barang/jasa dengan pihak ketiga, termasuk termin pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan aset, dan jasa konsultasi. Dana dicairkan langsung ke rekening penyedia.
2. Pembayaran Belanja Pegawai: Meliputi gaji pokok, tunjangan, dan honorarium tetap. Pembayaran ini dicairkan langsung ke rekening masing-masing pegawai yang berhak.
3. Pembayaran Non-Kontraktual dalam Jumlah Besar: Pembayaran yang jumlahnya melampaui batasan yang ditetapkan untuk penggunaan Uang Persediaan (UP). Batasan ini biasanya ditetapkan per transaksi, sehingga transaksi yang bernilai besar harus dipertanggungjawabkan langsung ke Kas Negara.
4. Pengeluaran Khusus: Meliputi pengembalian kelebihan setoran (Pajak, PNBP), dan pembayaran kewajiban Pemerintah kepada pihak ketiga lainnya yang diatur secara spesifik.

C. Prosedur Utama Pencairan SPM LS
Proses pencairan dana melalui SPM LS melibatkan beberapa tahapan dan pejabat kunci:
1. Penerbitan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker membuat dan mengajukan SPP-LS kepada PPSPM, dilampiri dokumen pendukung yang lengkap (seperti kontrak, Berita Acara Serah Terima/BAST, faktur, dan bukti pemotongan/pemungutan pajak).
2. Penerbitan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung): PPSPM meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika lengkap, PPSPM menerbitkan SPM-LS.
3. Pengajuan ke KPPN: SPM-LS beserta dokumen pendukung diserahkan kepada KPPN
4. Pengujian dan Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): KPPN melakukan pengujian terhadap SPM. Setelah pengujian berhasil, KPPN menerbitkan SP2D yang berfungsi sebagai perintah kepada Bank/Pos Persepsi untuk mentransfer dana dari Kas Negara ke rekening penerima.
5. Pembayaran: Dana ditransfer secara elektronik ke rekening pihak ketiga atau pegawai yang tertera dalam SPM LS.


III. Keunggulan, Tantangan, dan Dampak SPM LS terhadap Akuntabilitas Keuangan Negara
Mekanisme SPM LS dirancang bukan hanya untuk efisiensi, tetapi utamanya untuk memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan APBN.


A. Keunggulan Akuntabilitas dan Efisiensi
1. Akuntabilitas Langsung (Direct Accountability): Ini adalah keunggulan utama. Karena dana dicairkan langsung ke pihak ketiga, mekanisme ini memotong potensi moral hazard atau penyalahgunaan uang tunai di tingkat Satker. Satker hanya berperan sebagai pihak yang memverifikasi tagihan, bukan sebagai pihak yang memegang uang tunai untuk membayar.
2. Transparansi dan Auditabilitas: Setiap transaksi LS memiliki jejak audit (audit trail) yang jelas dari tagihan (kontrak) hingga penerima akhir (rekening bank). Hal ini sangat memudahkan proses review internal maupun audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Pengendalian Kas Negara yang Ketat: SPM LS memungkinkan Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini KPPN, untuk memonitor secara akurat arus kas keluar. Pembayaran hanya dilakukan setelah dokumen diuji secara ketat, memastikan bahwa pengeluaran sesuai dengan pagu anggaran dan kepatuhan perpajakan (pemotongan PPh/PPN).
4. Mendukung Kebijakan Non-Tunai: Penggunaan SPM LS secara mutlak memerlukan transfer bank, yang selaras dengan kebijakan Pemerintah untuk mendorong transaksi non-tunai (cashless) dalam pengelolaan keuangan negara, yang juga merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi.

B. Tantangan dan Risiko dalam Implementasi SPM LS
Meskipun unggul dalam akuntabilitas, implementasi SPM LS tidak lepas dari tantangan:
1. Tuntutan Dokumen Pendukung yang Sempurna: SPM LS memerlukan kelengkapan dokumen pendukung yang mutlak pada saat pengajuan. Satu saja ketidaksesuaian, seperti perbedaan nama, nomor rekening, atau tanggal BAST yang tidak valid, dapat menyebabkan SPM ditolak (retur) oleh KPPN. Hal ini menuntut kedisiplinan administratif yang tinggi dari PPK dan PPSPM.
2. Manajemen Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN: Pembayaran LS seringkali melibatkan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Satker sebagai Wajib Pungut. Kesalahan dalam perhitungan, pemotongan, atau penyetoran pajak dapat menimbulkan masalah hukum dan temuan audit. SPM LS harus mencantumkan bukti setor pajak yang valid sebelum pencairan.
3. Keterbatasan Transaksi Kecil/Mendesak: Untuk transaksi yang sangat mendesak atau bernilai kecil (misalnya pembelian kebutuhan kantor harian), mekanisme LS menjadi tidak efisien. Prosedur yang panjang untuk setiap transaksi kecil akan menghambat operasional, sehingga mekanisme UP tetap diperlukan sebagai pelengkap.

C. Kesimpulan
SPM LS adalah instrumen utama dalam manajemen belanja negara yang secara efektif menjembatani kebutuhan antara pelaksanaan anggaran yang efisien dan tuntutan akuntabilitas yang tinggi. Melalui mekanisme transfer langsung, SPM LS memastikan bahwa dana APBN disalurkan secara transparan, termonitor, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menjadikannya pilar penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik. Optimalisasi penggunaan SPM LS, didukung dengan pemanfaatan sistem SAKTI yang terintegrasi, akan terus mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

Priono

PTPN Penyelia KPPN Bogor

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search