Bogor

Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang adalah kondisi ketika akun belanja (COA) yang digunakan dalam transaksi tidak sesuai dengan kode barang BMN/Persediaan yang direkam di Modul Persediaan atau Modul Aset Tetap pada SAKTI.
Kondisi ini akan muncul sebagai To Do List dan wajib diselesaikan karena memengaruhi kewajaran laporan keuangan. Hal tersebut secara umum disebabkan oleh salah satu atau kombinasi hal berikut:

  1. Akun belanja tidak sesuai jenis BMN
    • Contoh:
      • Akun 521211/521219 (Belanja Barang Operasional)
        → direkam sebagai Aset Tetap
  2. Kesalahan memilih kode barang
    • Belanja menggunakan akun belanja barang
      → tapi kode barang termasuk Aset Tetap
  3. Belanja modal dipecah menjadi belanja barang
    • Seharusnya masuk belanja modal (53xxxx) tapi digunakan akun 52xxxx
  4. Kurang memahami mapping akun–BMN
    • Terutama pada belanja dengan karakteristik khusus (alat kesehatan, IT, peralatan laboratorium, dll)

Secara umum, ketidaksesuaian kode akun dan kode barang terjadi karena kondisi-kondisi berikut (DJPb, 2023):

  1. Satker mencatat pengadaan jasa/non barang sebagai pengadaan barang (misalnya, akun Belanja Bahan 521211 dicatat menghasilkan persediaan sedangkan seharusnya tidak menghasilkan persediaan);
  2. Pengadaan barang dilakukan dengan menggunakan akun belanja non barang (misalnya, pengadaan persediaan dilakukan dengan menggunakan akun Belanja Bahan 521211);
  3. Kesalahan dalam merekam kode barang untuk akun belanja yang menghasilkan barang (misalnya, akun belanja persediaan dicatat menghasilkan Peralatan dan Mesin);
  4. Penggunaan akun belanja modal untuk pengadaan aset tetap yang tidak mencapai batas minimum kapitalisasi aset (misalnya, pengadaan meja dengan harga satuan Rp800.000 menggunakan akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin 532111 ketika seharusnya akunnya adalah Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel 521252);
  5. Penggunaan akun belanja barang ekstrakomptabel untuk perolehan aset tetap dengan harga satuan barang sama dengan atau lebih dari nilai minimum kapitalisasi (misalnya, pengadaan meja dengan harga satuan Rp1.500.000 menggunakan akun Belanja Peralatan dan Mesin Ekstrakomptabel 521252 ketika seharusnya menggunakan akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin 532111); dan
  6. Adanya kesalahan dalam penentuan pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap berupa penggunaan akun belanja barang untuk pengeluaran yang memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap tetapi tidak dikapitalisasi atau tidak menambah nilai aset yang bersangkutan (misalnya, renovasi gedung/bangunan dengan nilai pekerjaan Rp30.000.000 dilakukan dengan menggunakan akun Belanja Barang Pemeliharaan 52xxxx ketika seharusnya Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan 533xxx.)

Perlu Upaya Preventif

Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023 telah mengatur dengan detail langkah-langkah penyelesaian yang perlu dilakukan satuan kerja apabila mengalami ketidaksesuaian kode akun dan kode barang. Dalam beberapa kasus, proses penyelesaian perlu melibatkan operator SPM, PPK, dan PPSPM untuk koreksi SPM, operator aset, validator aset, dan approver aset untuk koreksi pencatatan aset, bahkan operator Akuntansi dan Pelaporan untuk perekaman jurnal manual guna menyesuaikan buku besar akrual. Dengan kata lain, penyelesaian ketidaksesuaian kode akun dan kode barang menuntut tahapan yang tidak tunggal dan tidak bisa serta merta selesai dengan satu proses.

Mengacu pada hal tersebut, satuan kerja hendaknya melakukan upaya antisipatif agar ketidaksesuaian kode akun dan kode barang tidak terjadi. Upaya ini dapat dilakukan sedari dini, bahkan tanpa perlu menunggu DIPA berlaku efektif pada 1 Januari.

Dalam melakukan reviu DIPA awal, satuan kerja perlu memiliki pemahaman dan berpegang pada peraturan. Peraturan tersebut antara lain yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara beserta Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas lampirannya, serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagaimana dimutakhirkan dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengatur bahwa struktur anggaran belanja pemerintah pusat terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Lain-lain. Setiap kategori belanja menjadi landasan bagi proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, sampai pertanggungjawaban/pelaporan anggaran. Klasifikasi jenis belanja membantu pemerintah dalam memahami alokasi dana ke berbagai sektor atau kebutuhan prioritas. Klasifikasi tersebut juga memberikan panduan yang jelas mengenai peruntukan tiap-tiap akun belanja (DJPb, 2023).

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara memberi pengaturan mengenai nilai kapitalisasi. Secara singkat, penentuan nilai kapitalisasi adalah sebagai berikut:

  1. Harga satuan lebih dari atau sama dengan Rp1.000.000 berlaku untuk
  2. Peralatan dan mesin; atau
  3. Aset tetap renovasi-peralatan dan mesin
  4. Harga satuan lebih dari atau sama dengan Rp25.000.000 berlaku untuk
  5. Gedung dan bangunan; atau
  6. Aset tetap renovasi-gedung dan bangunan
  7. Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN tidak diperlukan untuk:
  8. BMN berupa tanah;
  9. BMN berupa jalan irigasi, dan jaringan;
  10. BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
  11. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang

bercorak kesenian.

Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, dapat dilakukan pemetaan antara kode akun belanja dengan kode barang sebagai berikut:

Kode Akun

Uraian

Penggunaan

Uraian BMN

5218xx

Belanja Barang Persediaan

Pembelian persediaan, persediaan untuk proses produksi, dan persediaan bahan lainnya.

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

5231xx

Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan

Belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan BMN.

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

526xxx

Belanja xxx Diserahkan ke Masyarakat/Pemda

Pengadaan barang oleh Kementerian/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda

Persediaan (kode golongan 1xxxxxxx)

52125x

Belanja Barang Ekstrakomptabel

Pembelian aset tetap di bawah nilai minimum kapitalisasi

·    Peralatan dan Mesin (3xxxxxxxxx); atau

·    Gedung dan Bangunan (4xxxxxx); atau

·    Aset lainnya (6xxxxx);

531xxx

Belanja Modal Tanah

Pengadaan BMN berupa tanah

·    Tanah (2xxxxxx); atau

·    KDP Tanah (7010101001)

532xxx

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan

·    Peralatan dan Mesin (3xxxxxxxxx); atau

·    KDP Peralatan dan Mesin (7010101002)

533xxx

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Perolehan gedung dan bangunan

·    Gedung dan Bangunan (4xxxxxx); atau

·    KDP Gedung dan Bangunan (7010101003)

534xxx

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan

Perolehan BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan

·    Jalan, Irigasi, dan Jaringan (5xxxxxx); atau

·    KDP Jalan, Irigasi, dan Jaringan (7010101004)

536xxx

Belanja Modal Lainnya

Perolehan aset tetap lainnya dan aset lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan

·   Aset lainnya (6xxxxx); atau

·   KDP Aset lainnya (7010101005)

Sumber: DJPb (2023)

 

Atas item yang terindikasi tidak sesuai tersebut, satuan kerja harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Apabila kode akun yang salah, wajib dilakukan revisi anggaran untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi terlebih dahulu.

 Selanjutnya, tak kalah penting, ketika pengadaan sudah dilaksanakan, operator harus mencatat barang dengan mengacu pada kode referensi barang. Apabila kode akun dan pengadaan sudah sesuai tetapi pemilihan kode barang tidak sesuai, hal tersebut juga akan menimbulkan ketidaksesuaian. Dengan demikian, dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang memadai mengenai kode akun dan kode barang pada para pengelola keuangan dan barang di satuan kerja, mulai dari operator Komitmen, operator Pembayaran, operator Aset Tetap/Persediaan, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pengadaan. Para pengelola tersebut hendaknya memahami bahwa kode akun belanja dan kode barang bukanlah dua hal yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan dua aspek yang berkaitan dan tak terpisahkan.

Sebagaimana diuraiakan dalam Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 35 Tahun 2023, kesalahan penggunaan akun belanja akan memengaruhi validitas data laporan keuangan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi indikasi ketidaktaatan pada peraturan. Untuk itu, kesesuaian penggunaan akun belanja dengan peruntukannya perlu menjadi perhatian bagi seluruh satuan kerja.

 

Oleh: Sri Hastuti

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search