I. Dasar Hukum
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 12 ayat (2)
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 21 ayat (2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Pasal 31 ayat (1)
Menteri/pimpinan Lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa
B. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pasal 65 ayat (2)
Pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada yang berhak.
Pasal 65 ayat (3)
Dalam hal pembayaran secara langsung kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung atas tagihan kepada Negara dapat dilaksanakan melalui Bendahara Pengeluaran.
Pasal 66 ayat (1)
Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan.
Penjelasan Pasal 66 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembayaran yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung” adalah pembayaran yang menurut sifatnya tidak dapat direncanakan dan jumlah pengeluarannya relatif kecil, misalnya pembelian BBM premium, solar, dan belanja-belanja lainnya untuk keperluan sehari-hari perkantoran, atau pembayaran lainnya yang berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi harus dilakukan melalui Uang Persediaan.
C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 1
- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Pasal 210 ayat (1)
Prinsip utama pembayaran dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS kepada penerima hak pembayaran.
Pasal 212 ayat (1)
Mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf b dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS.
D. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 28
- Bentuk Kontrak terdiri atas:
- bukti pembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian; dan
- surat/bukti
- Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas 000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
E. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Pasal 19
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada KPPN selaku Kuasa BUN untuk dicatat dalam database SPAN
- Data kontrak yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atas tanda bukti perjanjian berupa kontrak yang terdiri dari SPK atau surat perjanjian untuk transaksi yang akan dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
I. Mekanisme pembayaran Kontraktual :
A. Pekerjaan kontraktual merupakan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak berupa:
- Bukti pembelian/pembayaran;
- Kuitansi;
- Surat Perintah Kerja (SPK);
- Surat Perjanjian dan;
- Surat/bukti pesanan.
dengan kriteria penggunaan dan batasan nominal pembayarannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pada I huruf D.
B. Terhadap pekerjaan kontraktual dengan menggunakan dasar:
- SPK atau Surat Perjanjian:
- Satker wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN.
- Pembayarannya wajib menggunakan mekanisme pembayaran LS dan tidak dapat menggunakan mekanisme UP/TUP.
- Bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi atau surat/bukti pesanan:
- Satker tidak wajib mendaftarkan data kontrak/perubahan kontrak kepada KPPN.
- Pembayarannya dapat menggunakan mekanisme UP/TUP sepanjang digunakan untuk membayar pengeluaran operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran LS.
C. Mekanisme pengajuan pembayaran LS Kontraktual berpedoman PMK 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


