Pada 20 Mei 2025, KPPN Bogor menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu mengenai Mitigasi, Retur, dan Mekanisme Penyelesaiannya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyegarkan kembali pengetahuan para pegawai KPPN Bogor sekaligus memuluskan transisi sebagian tugas Seksi Bank ke Seksi Verifikasi dan Akuntasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja atas Beban APBN.
Sebagaimana tercantum pada Pedoman Simplifikasi huruf B, bahwa Seksi Vera melakukan proses bisnis penatausahaan Retur SP2D yang meliputi pemberitahuan retur SP2D, pembuatan SPP sampai dengan SPM Retur, dan penerbitan surat penerusan permintaan pembayaran kembali retur yang telah disetor ke kas negara. Ada pun Implementasi PER-30/PB/2025 untuk KPPN A1 nonProvinsi akan dimulai sejak tanggal 2 Juni 2025.









