KPPN Bogor memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu instansi pengelola APBN, KPPN Bogor diharapkan dapat menggunakan dana APBN secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dana tersebut tidak hanya berfokus pada seberapa besar dana yang telah dikeluarkan namun memiliki fokus pada penyerapan dan manfaat dari penggunaan dana tersebut.






