Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Instansi Vertikal dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen KPPN Bogor untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Pakta Integritas dibagi menjadi 2 yaitu :
- Pakta Integritas Internal
Pakta Integritas yang dilakukan Pejabat/Pegawai KPPN Bogor
- Pakta Integritas Eksternal
Pakta Integritas yang dilakukan Satuan Kerja dengan KPPN Bogor