Bogor

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Alokasikan Rp 142 Miliar, KPPN Bogor Tuntas Salurkan THR Sebelum Hari Raya

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor telah melakukan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, PPPK dan PPNPN di wilayah kerja KPPN Bogor tuntas.

KPPN Bogor yang merealisasikan pencairan dana pada Satker lingkup Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok, hingga Selasa (26/4/2022), telah menyalurkan  THR sebesar Rp142 miliar dari 153 satuan kerja (Satker).

"Penyaluran THR sudah 100 persen sejak Senin (25/4). Dan dana untuk keperluan pembayaran THR dialokasikan pada dokumen anggaran/DIPA masing-masing Satker," kata Kepala KPPN Bogor, Judika Sirait, Selasa (26/4/2022).

 

Kepala KPPN Bogor menjelaskan, sebelumnya pada 13 April 2022, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 sebagai dasar pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kepada ASN, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,  pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara diberikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dasar pemberian THR tahun 2022 adalah besaran gaji yang diberikan pada April 2022 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan

Khusus untuk ASN pemerintah daerah (sumber dananya APBD) memerlukan peraturan kepala daerah sebagai petunjuk pencairannya, dan pencairan THR yang dilaksanakan oleh masing-masing BPKAD.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga, kata Judika, dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri, dan jadwal pembayaran THR diatur oleh PT Taspen dan Asabri.

"Sebagaimana disampaikan Presiden,  kebijakan pemberian THR ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19, melalui pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, masih terdapat beberapa Satker yang belum mengajukan SPM ke KPPN khususnya untuk tambahan 50 persen Tunjangan Kinerja.

Namun demikian, dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis, sampai dengan sebelum hari raya, THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Satuan kerja pengelola dana APBN diwilayah pembayaran KPPN Bogor berjumlah 153 satker dengan total pagu sebesar Rp 8,1 triliun untuk belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial dan transfer ke daerah.

"Dari jumlah tersebut sekitar Rp 3,1 triliun merupakan belanja untuk pebayaran gaji dan tunjangan PNS Pusat sebanyak kurang lebih 25 ribuan pegawai," tukasnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search