Peran Strategis Uang Persediaan dalam Menjaga Efektivitas Pelaksanaan Anggaran di Era Digitalisasi Keuangan Negara
Oleh:
Ade Wahyu Yulianto
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Mahir KPPN Bondowoso
Uang Persediaan (UP) merupakan salah satu mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan negara yang berperan mendukung kelancaran operasional satuan kerja. UP digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari yang bersifat rutin dan mendesak, terutama pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Keberadaan UP memungkinkan kegiatan pemerintah tetap berjalan tanpa terhambat proses administrasi yang memerlukan waktu lebih panjang.
Berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana yang telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024, Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-sehari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS).
UP dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai dan non tunai. Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak pembayaran palaing banyak Rp200.000.000,-. Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling banyak adalah 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP dengan besaran UP paling banyak Rp500.000.000,-.
Dalam praktiknya, pengelolaan Uang Persediaan menuntut ketertiban dan tanggung jawab yang tinggi. Setiap penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan, didukung bukti yang sah, serta dipertanggungjawabkan secara tepat waktu. Pengelolaan yang tertib tidak hanya mencegah permasalahan administrasi, tetapi juga membantu satuan kerja menjaga ritme pelaksanaan anggaran agar tetap efektif sepanjang tahun berjalan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pengelolaan Uang Persediaan kini menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Berbagai sistem informasi keuangan yang terintegrasi memungkinkan proses perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban UP dilakukan secara elektronik. Digitalisasi ini membawa perubahan positif karena proses menjadi lebih cepat, data lebih tertata, dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih mudah.
Pemanfaatan Cash Management System (CMS) turut memperkuat pengelolaan Uang Persediaan yang lebih transparan dan terkendali. Melalui CMS, satuan kerja dapat memantau posisi kas secara real time, melakukan pembayaran secara non-tunai, serta mempermudah proses rekonsiliasi. Dengan visibilitas kas yang lebih baik, pengambilan keputusan terkait penggunaan UP dapat dilakukan secara lebih tepat dan terencana.
Selain itu, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menjadi inovasi penting dalam mendukung pengelolaan Uang Persediaan di era digital. KKP membantu mengurangi penggunaan uang tunai sekaligus meminimalkan risiko pengelolaan kas fisik. Setiap transaksi tercatat secara otomatis, sehingga lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Bagi satuan kerja, KKP memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan operasional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Transformasi digital dalam pengelolaan Uang Persediaan juga mendorong peningkatan kualitas pengendalian internal. Dengan pencatatan transaksi yang terdokumentasi secara sistematis, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat ditekan. Di sisi lain, data transaksi yang terekam dengan baik dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan anggaran di masa mendatang.
Namun demikian, optimalisasi pengelolaan Uang Persediaan di era digital tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia. Pengelola keuangan dituntut untuk memahami regulasi sekaligus memiliki literasi digital yang memadai agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Sinergi antara pemahaman aturan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan UP yang efektif.
Uang Persediaan memiliki peran strategis dalam menjaga efektivitas pelaksanaan anggaran dan kelancaran operasional satuan kerja. Pengelolaan UP yang tertib dan bertanggung jawab membantu memastikan kegiatan pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan administratif yang berarti.
Di era digitalisasi pengelolaan keuangan negara, pemanfaatan sistem keuangan terintegrasi, Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memberikan nilai tambah yang signifikan. Proses menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diawasi, sekaligus mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan dana. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan pemanfaatan teknologi secara konsisten, Uang Persediaan dapat terus berfungsi sebagai instrumen andal dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.


