Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Artikel

Artikel KPPN Bukittinggi

HASIL PEMILIHAN PEGAWAI TELADAN

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada pegawai yang telah mempunyai kinerja yang baik selama semester I tahun 2020 dan untuk memberikan motivasi kepada pegawai lain agar meningkatkan kinerjanya perlu ditetapkan hasil pemilihan pegawai teladan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi semester I tahun 2020;
  2. bahwa penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 2014/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuanag Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Memperhatikan

  1. Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharan Nomor ND-2036/PB.1/2020 tanggal 6 Juli 2020 hal Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Pengeloalan Kinerja Ditjen Perbendaharaan Tahun 2020 ;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BUKITTINGGI TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN PEGAWAI TELADAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAN NEGARA BUKITTINGGI SEMESTER I TAHUN 2020

PERTAMA

Menetapkan Hasil Pemilihan Pegawai Teladan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi Semester I Tahun 2020 adalah

:

Nama

: Nelly Chaerani

NIP

: 19700902 200501 2 001

Pangkat/Golongan

: Pengatur Tk.I ( II/d)

Jabatan

: Pelaksana pada Subbagian Umum

KEDUA

  1. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

          Salinan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara Bukittinggi ini disampaikan kepada

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat;

          Pegawai yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search