Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada pegawai yang telah mempunyai kinerja yang baik selama semester I tahun 2020 dan untuk memberikan motivasi kepada pegawai lain agar meningkatkan kinerjanya perlu ditetapkan hasil pemilihan pegawai teladan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi semester I tahun 2020;
- bahwa penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaharan Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 2014/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuanag Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Memperhatikan
- Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharan Nomor ND-2036/PB.1/2020 tanggal 6 Juli 2020 hal Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Pengeloalan Kinerja Ditjen Perbendaharaan Tahun 2020 ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BUKITTINGGI TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN PEGAWAI TELADAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAN NEGARA BUKITTINGGI SEMESTER I TAHUN 2020
PERTAMA
Menetapkan Hasil Pemilihan Pegawai Teladan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi Semester I Tahun 2020 adalah
:
Nama |
: Nelly Chaerani |
NIP |
: 19700902 200501 2 001 |
Pangkat/Golongan |
: Pengatur Tk.I ( II/d) |
Jabatan |
: Pelaksana pada Subbagian Umum |
KEDUA
- Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Salinan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi ini disampaikan kepada
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat;
Pegawai yang bersangkutan.