Sampai dengan Jumat, 18 Juni 2021 KPPN Bukittinggi sudah melakukan pembayaran Gaji 13 sebesar rp39.745.083.200,-. Jumlah tersebut dibayarkan kepada 158 satuan kerja vertikal yang ada di 6 kabupaten/kota mitra kerja KPN Bukittinggi [Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh]. Sejak pertama sekali SP2D Gaji 13 diterbitkan tanggal 2 Juni 2021, total 243 SP2D telah terbit dan ada sebanyak 8.802 penerima manfaat dari pembayaran Gaji 13 dimaksud.
Sesuai amanat PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 pembayaran Gaji 13 ini dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Jika dibandingkan dengan pembayaran Gaji 13 Tahun 2020 sebesar rp37.877.292.210,-, pembayaran tahun 2021 meningkat sebesar rp1.867.790.990,- atau 4,93%. Peningkatan ini disebabkan di tahun 2021 seluruh Aparatur Negara yang meliputi : PNS dan CPNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota POLRI; dan Pejabat Negara berhak mendapatkan pembayaran Gaji 13. Berbeda dengan ketentuan yang mengatur pembayaran Gaji 13 tahun 2020.
KPPN Bukittinggi sebagai perwakilan Menteri Keuangan di daerah telah melaksanakan penugasan dari Menteri Keuangan dengan sukses dan tanpa kendala. Belajar dari pembayaran THR Tahun 2021, KPPN Bukittinggi membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh pejabat perbendaharaan satuan kerja. Kantor Pusat DJPb, juga menginstruksikan untuk membuka loket layanan e-SPM Gaji 13 pada hari Sabtu dan Minggu [5 dan 6 Juni 2021]. Kebijakan ini disambut baik para KPA mitra kerja KPPN Bukittinggi. Hal ini dimaksudkan agar Gaji 13 Tahun 2021 dapat diterima tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.