Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2570/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017 dan surat kepala KPPN Bukittinggi Nomor S-430/WPB.03/KP.011/2017 tanggal 21 Maret 2017 hal petunjuk teknis langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 dengan ini disampaikan hal sebagai berikut
Salah satu Indikator pada petunjuk teknis tersebut adalah reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan dan capaian output satker yang dilaksanakan antara KPPN Bukittinggi dengan satker pada minggu pertama bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir
Berkenaan dengan hal tersebut agar semua satker segera mengisi kertas kerja yang dimaksud
Penyampaian laporan triwulan III Tahun 2017 disampaikan paling lambat tanggal 13 Oktober 2017 dan untuk Triwulan IV 2017 disampaikan paling lambat tanggal 11 Januari 2018
Untuk Kertas Kerja Klik Disini
Realisasi Penyerapan Anggaran dan Capaian Output
Selengkapnya Disini