Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Sosialisasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018

Selasa, 24 April 2018

Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggara 2018 dilaksanakan di Aula KPPN Bukittinggi. Dalam kegiatan ini, narasumber yang akan menyampaikan materi antara lain Kepala KPPN Bukittinggi, Kepala Seksi MSKI KPPN Bukittinggi, dan AR KPP Pratama Bukittinggi. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2018, tata cara penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, penggunaan aplikasi OMSPAN dalam pertanggungjawaban penyaluran dana 2017 dan perencanaan penyaluran dana tahun anggaran 2018, serta perpajakan yang terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2018. 

A. Pelaksanaan Perpajakan dalam Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Dalah hal perpajakan, Bendaha Pengeluaran pada masing-masing Kepala Dinas penyalur DAK Fisik dan Bendahara Pengeluaran pada tiap-tiap nagari harus memahami jenis-jenis perpajakan yang dipotong/dipungut/disetor terkait dengan penyaluran dana DAK Fisik dan Dana Desa ini. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, dan 4 (2)/PPh Final, serta PPN (Pajak Pertamahan Nilai) dan Bea Materai. Pemotongan/pemungutan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran ketika terjadi realisasi anggaran, yaitu saat uang akan ditransfer ke rekening pihak ketiga/rekanan dari Rekening Kas Umum Negara. Pemotongan dilaksanakan pada jenis pajak PPh pasal 21, 23, 4 (2), sedangkan untuk PPh pasal 22 dan PPN dilakukan pemungutan Pajak.

Dalam hal penyetoran pajak ke RKUN oleh Bendahara Pengeluran agar memperhatikan Norma Waktu penyetoran terakhir, serta memperhatikan periode waktu penyampaian laporan SPT Masa Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Perpajakan terdekat.

(Materi Perpajakan)

 

B. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018

  1. Pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2018 berdasarkan kepada kinerja penyerapan anggaran dan capaian output yang dilaporkan dan di-input oleh Pemda melalui Aplikasi berbasis Web (OM-SPAN)
  2. Terdapat 8 bidang baru di tahun 2018, sehingga total ada 26 bidang dari semula 18 bidang pada tahun 2017. 8 Bidang baru tersebut adalah DAK Reguler (Jalan, Air Minum, Sanitasi, dan Pasar), DAK Penugasan (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), DAK Affirmasi (Pendidikan, Air Minum, dan Sanitasi)
  3. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun 2018 terbagi menjadi 3 yaitu: bertahap (penyaluran dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap dalam 3 tahap); sekaligus (untuk pagu bidang sampai dengan 1 M); Bertahap dan Sekaligus (dilaksanakan dalam hal terdapat sebagian atau seluruh kegiatan pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap)
  4. Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, DAK Fisik Triwulan yang bersangkutan dan trowulan selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan. Serta pendanaan dan penyelesaian kegaitan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Deerah.
  5. Tedapat perubahan formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2018, semula 90% Alokasi Dasar dan 10% formula menjadi 77% Alokasi Dasar, 3% Alokasi Affirmasi, dan 20% Alokasi Formula.
  6. Penyaluran Dana Desa dilakukan dlaam 3 tahap yaitu: Tahap I (20%), Tahap II (40%), Tahap III (40%)

 (Materi Evaluasi Penyaluran dana 2017 dan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2018)

C. Aplikasi OMSPAN dalam Rangka Pertanggungjawaban Penyaluran DAK FIsik dan Dana Desa TA 2017 dan untuk Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018

  1. Pemda meng-upload Peraturan Bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan pemetaan rincian Dana Desa setiap Desa melalui Aplikasi OMSPAN
  2. Dalam hal penyaluran DAK Fisik tahun 2018, Pemda melakukan input rencana kegiatan dan kotrak kegiatan pada Apalikasi OMSPAN
  3. Pemda melakukan input data realisasi penyaluran, penyerapan dana dan capaian output TA yang lalu pada Aplikasi OMSPAN sebagai persyaratan penyaluran Daana Desa Tahap II
  4. Pemada meng-upload laporan realisasi penyaluran dana desa di RKUD TA sebelumnya
  5. Pemda melakukan perekaman data di OMSPAN seteleh melaksankaan transfer dana desa dari RKUD ke RKD dan setiap peningkatan progress penyerapan di RKD dan capaian outpur pada masing-masing desa

(Materi Aplikasi OMSPAN)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search