Kepada Yth. KPA Satker Lingkup KPPN Bukittinggi
Dalam rangka meningkatkan nilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja satker khususnya dari sisi kesesuaian perencanaan terhadap pelaksanaan anggaran, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/ Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik dan sesuai dengan tata kelola yang baik telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor: 4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran kementerian Negara/ Lembaga.
2. Penilaian indikator kinerja halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
3. Penyesuaian/ pemutakhiran RPD dilakukan melalui Revisi Halaman III DIPA yang disampaikan oleh satker paling lambat pada hari kesepuluh:
Bulan Februari untuk Triwulan I
Bulan April untuk Triwulan II
Bulan Juli untuk Triwulan III
Bulan Oktober untuk Triwulan IV
4. Berdasarkan hasil monitoring OMSPAN sampai dengan akhir bulan Juni 2021 nilai indikator Kinerja halaman III DIPA di tingkat KPPN menunjukkan hasil yang kurang optimal dengan nilai 91,11 atau terdapat deviasi sebesar 11,44.
5. Mengingat masih terdapat kesempatan waktu revisi periode triwulan III, kami menghimbau agar satker melakukan revisi pemutakhiran RPD sebelum jatuh tempo sebagaimana pada point 3.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.