


Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II TA 2024 yang ditandai dengan Penandatanganan BAR antara KPPN Bukittinggi, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Bukittinggi, dan pemda di wilayah kerja KPPN Bukittinggi sebelum batas waktu yaitu 31 Januari 2025.
Hal ini tentu saja berkat sinergi dan kolaborasi serta komitmen dari semua pihak yang terkait sehingga rekonsiliasi tersebut dapat terlaksana. Dengan penandatanganan BAR Semester II TA 2024 yang tepat waktu, dapat dipastikan penyaluran DBH Pajak di wilayah KPPN Bukittinggi akan tersalurkan tepat waktu dan terhindar dari sanksi/terhambatnya penyaluran DBH serta dapat segera digunakan oleh pemda untuk melaksanakan program kegiatan di wilayahnya.
#DJPbHANDAL
#InTress
#KPPNBukittinggi
#LuhakNanTigo
