
Sumber: www.rri.co.id
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi telah menyalurkan gaji ketiga belas untuk Aparatur Negara yang bertugas pada satuan kerja vertikal mitra KPPN Bukittinggi di wilayah kerja yang terdiri dari Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan data yang diperoleh, KPPN Bukittinggi telah menerima dan memproses sebanyak 464 Surat Perintah Pembayaran (SPM) Gaji Ketiga Belas dengan total nilai Rp. 64.814.029.792 untuk 14.659 orang penerima.
Rincian SPM tersebut terdiri dari SPM Gaji 13 untuk PNS dan Anggota Polri sebanyak 206 SPM dengan total nilai Rp. 42.236.523.700 untuk 8.657 penerima, SPM Gaji 13 Tunjangan Kinerja sebanyak 202 SPM dengan total nilai Rp. 18.248.817.692 untuk 4.962 penerima, SPM Gaji 13 untuk PPPK sebanyak 47 SPM dengan total nilai Rp. 3.920.567.200 untuk 997 penerima, dan SPM Gaji 13 untuk Aparatur Negara lainnya sebanyak 9 SPM dengan total nilai Rp. 408.121.200 untuk 43 penerima.
Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian masyarakat khususnya di lingkup wilayah kerja KPPN Bukittinggi.
Dengan demikian, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus meningkat.
