Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Penegasan Penyampaian SPM Pembayaran Penghasilan PPNPN ke KPPN

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/PB/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang tatacara pembayaran penghasilan bagi pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara dan Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6931/PB/2016

tanggal 30 Agustus 2016 tentang pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:  

  1. Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral;
  2. PPSPN menyampaikan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan Daftar nominatif, SSP, ADK SPM dan ADK PPNPN;
  3. Penyampaian SPM pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Selengkapnya klik disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search