Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-31/PB/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang tatacara pembayaran penghasilan bagi pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara dan Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6931/PB/2016
tanggal 30 Agustus 2016 tentang pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral;
- PPSPN menyampaikan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan Daftar nominatif, SSP, ADK SPM dan ADK PPNPN;
- Penyampaian SPM pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Selengkapnya klik disini