Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2020 melalui Mekanisme Ujian Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara dengan hasil sebagai berikut:
A. HASIL SERTIFIKASI BENDAHARA
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register bagi peserta yang telah mengikuti program Sertifikasi Bendahara pada Periode II tahun 2020 sejumlah 3.933
- Daftar nama peserta yang berhak mendapatkan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman
- Bagi peserta yang belum lulus Ujian Sertifikasi Bendahara dapat mengikuti ujian kembali pada program Sertifikasi Bendahara melalui Mekanisme Ujian Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara pada periode berikutnya apabila masih memenuhi syarat dan lolos verifikasi lebih
B. LAIN-LAIN
- Peserta dapat mengambil Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register pada Unit Pelaksana Sertifikasi (tempat peserta mendaftar program Sertifikasi Bendahara) paling cepat 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini ditetapkan, dengan menunjukkan identitas diri atas nama peserta yang
Informasi lebih lanjut terkait dengan hasil sertifikasi bendahara dapat diperoleh melalui Sekretariat Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara melalui telepon: (021) 3846822 (psw 5660, 5661) atau e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.atau menghubungi UPS setempat