Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Syarat Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara

Halo Sanak Nan Sabananyo!

Kali ini KPPN Bukittinggi mau share tentang Syarat Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara. Simak poster berikut ini ya :) 

Untuk memastikan setoran penerimaan negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Non Anggaran diterima di Kas Negara serta untuk pengamanan atas penerimaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus melakukan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara ke KPPN Metro, dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
  2. Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
    • Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
    • Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bisa diperoleh di Customer Service KPPN Metro
  3. Pastikan perekaman data yang meliputi :
    • Kode NTPN
    • Kode NTB/NTP
    • Kode NPWP
    • Kode Akun
    • Nilai Setor
  4. Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam flashdisk;
  5. Kemudian ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Metro untuk mendapatkan daftar hasil konfirmasi setoran penerimaan negara;

Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN.

Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN sesuai poster :
  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
  2. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapat dicetak dari Aplikasi SAKTI modul Bendahara
  3. ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK dari aplikasi SAKTI) 
  4. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.

(Khusus untuk Non Satker/Satker tanpa DIPA, konfirmasi setoran menggunakan aplikasi K2PN)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search