Standar layanan pada KPPN Bukittinggi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:
1. Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non-LS
2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
4. Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ( Persetujuan MPHL-BJS)
5. Layanan Konsultasi Stakeholder
6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
11. Penyelesaian Retur SP2D
12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
13. Persetujuan Pembukaan Rekening
14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Standar Layanan KPPN dapat dilihat lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.