Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Layanan e-SPM

Dasar hukum Aplikasi eSPM :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 tanggal 27 Nopember 2017, tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
  2. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-11830/PB/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Hal Standar Operasional Prosedur KPPN Dalam Rangka Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (SOP Piloting e-SPM).
  3. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Untuk Pelaksanaan Piloting Penerapan Tandatangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang  Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Aplikasi eSPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian Dokumen Elektronik Kontrak, Dokumen Elektronik RPD Harian, Dokumen Elektronik Gaji, Dokumen Elektronik SPM, Dokumen Elektronik LPJ ke KPPN. Bisa diakses di https://espm.kemenkeu.go.id. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka selama masa pandemi COVID-19, seluruh penyampaian dokumen ke KPPN Kotabumi menggunakan fasilitas eSPM.

Login eSPM :

  1. Login https://espm.kemenkeu.go.id, username Petugas Upload Satker dapat dilihat pada KIPS yaitu Nomor KIPS+Kode Satker
    • Contoh : kode KIPS untuk satker 528022 adalah JVPT1285X
    • Username login eSPM adalah : JVPT1285X528022
  2. Password standar (awal) adalah: p4ssw0rd!
  3. Petugas Upload Satker yang merupakan merupakan pemegang KIPS melakukan aktivasi user dengan melakukan ubah password di eSPM setelah pertama kali login untuk keamanan.
  4. Sesuai PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D, maka petugas pemegang KIPS dibatasi maksimal hanya 3 (tiga) orang untuk setiap 1 kode satuan kerja.

Ketentuan eSPM :

  1. Petugas Upload Satker wajib memantau posisi, status, dan checklist hardcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C yang sudah di-upload termasuk alasan penolakan (apabila ada penolakan) melalui menu monitoring di eSPM.
  2. Pengiriman ADK SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL ke KPPN melalui SAKTI wajib disertai dengan minimal 1 (satu) dokumen pendukung, yaitu softcopy SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL yang telah ditandatangani Pejabat yang Berwenang.
  3. Upload dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 2), dilaksanakan oleh Operator PPSPM.
  4. Ukuran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 2) adalah maksimal 2 MB dengan tipe file .pdf.
  5. Satker wajib menyampaikan hardcopy SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL (asli bertanda tangan) beserta dokumen pendukungnya ke KPPN yang dibendel dalam 1 bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  6. Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 berlaku, ketentuan mengenai pengiriman dan penerimaan SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL melalui email termasuk konfirmasi kepada Satuan Kerja atas penerimaan melalui email sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Pengiriman ADK dan Dokumen Pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI Full Module:

  1. PPSPM yang melakukan persetujuan SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dalam SAKTI berarti melakukan persetujuan ADK dan Dokumen Pendukungnya yang telah dimasukkan kedalam sistem.
  2. SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang sudah disetujui oleh PPSPM pada menu upload dokumen pendukung operator akan hilang (harus batal untuk melakukan perubahan).
  3. SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang telah dikirimkan dapat dibatalkan oleh Satker apabila ditolak oleh KPPN karena tolakan sistem SPAN, atau tolakan manual KPPN, atau berdasarkan usulan pembatalan ADK SPM SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL oleh Satker yang telah disetujui oleh KPPN.

Pemilihan menu upload di eSPM :

No MENU DOKUMEN YANG DAPAT DIUPLOAD
1  SPM  ADK dan PDF SPM, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS, SP3B-BLU termasuk ADK PPNPN (*.npn)
2  SPM Koreksi  ADK dan PDF Koreksi SPM
3  Renkas  ADK dan PDF APS/RPD Harian
4  Kontrak  ADK Kontrak & PDF Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Karwas Realisasi Kontrak
5  Gaji  ADK Gaji (*.gpp, *.krm, *.bru, *.pgw) dan PDF GPP (Daftar Perubahan, Rekap GPP)
6  UP/TUP  ADK dan PDF Permohonan UP/TUP (*.kkp & *.tup)
7  Kontrak TUP  ADK dan PDF Kontrak TUP terkait COVID-19
8  Dispensasi  ADK dan PDF Dispensasi Kontrak, Dispensasi SPM, dan Dispensasi Renkas (*.json)
9  Garansi Bank  ADK dan PDF Data Garansi Bank (*.json)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search