Jl. Tuparev No.14 Cirebon
Data Realisasi Anggaran s.d Juni 2023 Wilayah Kerja KPPN Cirebon
Hasil Survei Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN Cirebon Periode Semester II Tahun 2022
Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) KPPN Cirebon dilakukan dalam rangka memenuhi harapan dan memuaskan para pengguna layanan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Penyelenggara layanan publik dituntut untuk mampu memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan yang berkualitas dan profesional. Penyelenggaraan layanan publik yang difokuskan untuk kepuasan dan pemenuhan aspirasi masyarakat merupakan modal utama dalam pengembangan pelayanan publik yang berbasis sistem informasi, teknologi, modal insani, dan arah kebijakan. Penyelenggaraan layanan publik yang dapat memenuhi harapan masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menjadi salah satu faktor keberlangsungan tata kelola negara dan modal pembangunan bangsa. Pengukuran tingkat kepuasan pengguna layanan melalui SKPL diharapkan dapat menggambarkan kondisi aktual pelayanan, harapan, dan kepuasan pengguna layanan sebagai dasar dari pengambilan kebijakan perbaikan proses bisnis di masa yang akan datang.
Hasil SKPL KPPN Cirebon Semesetr II Tahun 2022 secara agregat bernilai indeks 4,95 dari skala indeks 5 yang menggambarkan pengguna layanan sangat puas atas layanan yang diberikan oleh KPPN Cirebon.
SKPL tahun 2022 menggunakan indikator aspek layanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menggunakan juga indikator pelayanan publik digital. Selain menghasilkan nilai indeks, SKPL tahun 2022 juga melakukan identifikasi aspek layanan yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, keterkaitan antara kinerja aspek-aspek layanan dan tingkat kepuasan pengguna layanan, dan rekomendasi kebijakan dalam peningkatan kepuasan pengguna layanan.
KPPN Cirebon akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja layanan seiring dengan ekspektasi pengguna layanan yang makin meningkat. Upaya penyempurnaan layanan dan peningkatan kinerja layanan menjadi sebuah langkah strategis bagi KPPN Cirebon dalam memenuhi ekspektasi pengguna layanan agar pelayanan publik menjadi makin baik. Peningkatan pelayanan publik KPPN Cirebon akan dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas rekomendasi SKPL tahun 2022, perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat, perkembangan teknologi, dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Daya dan upaya KPPN Cirebon dalam kegiatan SKPL tahun 2022 dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan profesional yang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
SP4N LAPOR
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia seperti yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Dasar hukum Pelayanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan dan ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik.
SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui. www.lapor.go.id
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM
Menteri keuangan, Ibu Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjelma sebagai salah satu pilar vital perekonomian Indonesia UMKM telah terbukti tahan terhadap krisis, bahkan menjadi booster pemulihan ekonomi pada saat krisis, termasuk pandemi Covid-19 saat ini. Namun demikian, umumnya UMKM di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan, beberapa tantangan tersebut antara lain akses keuangan, pemasaran/promosi, inftrastruktur dan teknologi, regulasi dan birokrasi serta keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan peran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan penguatan sektor UMKM sebagai salah satu gerbong penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sesuai pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kebijakan pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia adalah :
Dengan peneraan kebijakan diatas, diharapkan UMKM di Indonesia dapat lebih berdaya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Penulis :
Lasmi Ariyanti – PTPN Mahir KPPN Cirebon
Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) KPPN Cirebon dilakukan dalam rangka memenuhi harapan dan memuaskan para pengguna layanan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Penyelenggara layanan publik dituntut untuk mampu memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan yang berkualitas dan profesional. Penyelenggaraan layanan publik yang difokuskan untuk kepuasan dan pemenuhan aspirasi masyarakat merupakan modal utama dalam pengembangan pelayanan publik yang berbasis sistem informasi, teknologi, modal insani, dan arah kebijakan. Penyelenggaraan layanan publik yang dapat memenuhi harapan masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menjadi salah satu faktor keberlangsungan tata kelola negara dan modal pembangunan bangsa. Pengukuran tingkat kepuasan pengguna layanan melalui SKPL diharapkan dapat menggambarkan kondisi aktual pelayanan, harapan, dan kepuasan pengguna layanan sebagai dasar dari pengambilan kebijakan perbaikan proses bisnis di masa yang akan datang.
Hasil SKPL KPPN Cirebon Semesetr I Tahun 2022 secara agregat bernilai indeks 4,95 dari skala indeks 5 yang menggambarkan pengguna layanan sangat puas atas layanan yang diberikan oleh KPPN Cirebon.
SKPL tahun 2022 menggunakan indikator aspek layanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menggunakan juga indikator pelayanan publik digital. Selain menghasilkan nilai indeks, SKPL tahun 2022 juga melakukan identifikasi aspek layanan yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, keterkaitan antara kinerja aspek-aspek layanan dan tingkat kepuasan pengguna layanan, dan rekomendasi kebijakan dalam peningkatan kepuasan pengguna layanan.
KPPN Cirebon akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja layanan seiring dengan ekspektasi pengguna layanan yang makin meningkat. Upaya penyempurnaan layanan dan peningkatan kinerja layanan menjadi sebuah langkah strategis bagi KPPN Cirebon dalam memenuhi ekspektasi pengguna layanan agar pelayanan publik menjadi makin baik. Peningkatan pelayanan publik KPPN Cirebon akan dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas rekomendasi SKPL tahun 2022, perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat, perkembangan teknologi, dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Daya dan upaya KPPN Cirebon dalam kegiatan SKPL tahun 2022 dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan profesional yang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
Pembukaan Posko Mudik dan Pembagian Takjil Kemenkeu Satu Suciayumajakuning yang dilaksanakan
pada Hari Senin, Tanggal 17 April 2023 di buka oleh :
1. Lili Khamiliyah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendadaharaan Negara (KPPN) Cirebon
2. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Cirebon
3. Tredi Hadiansyah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
4. Nirmala Rustini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu