Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dicapai pada tahun tersebut. LAKIN disusun berdasarkan capaian kinerja, baik kinerja utama maupun kinerja lainnya, yang telah dilakukan sepanjang tahun tersebut. Kinerja utama mengacu pada capaian lndikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja tahun berkenaan antara pimpinan unit yang bersangkutan dengan atasan langsungnya. Sementara itu, kinerja lainnya mengacu pada kinerja non IKU yang perlu dituangkan untuk dapat menunjukkan capaian kinerja unit yang lebih komprehensif. LAKIN berisi capaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tujuan untuk mengetahui hasil/output atas pelaksanaan program dan kegiatan beserta langkah-langkah yang dilakukan dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Baca selengkapnya