Pemberdayaan UMKM adalah proses untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai upaya, seperti pelatihan, pendampingan, akses pembiayaan, dan digitalisasi. Salah satu upaya dalam rangka pemberdayaan UMKM adalah melalui Promosi dan Pemasaran. Tim perberdayaan UMKM KPPN Curup juga ikut berpartisipasi dalam pemberdayaan UMKM melalui kunjungan ke UMKM yang merupakan salah satu bentuk kegiatan Special Mission di KPPN Curup.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar unit bisnis kecil; mereka adalah detak jantung perekonomian Indonesia. Sebagai pilar penting dalam penguatan struktur ekonomi daerah maupun nasional, UMKM terbukti menjadi jaring pengaman sosial yang tangguh dalam menghadapi berbagai fluktuasi ekonomi global. Di tengah beragamnya jenis usaha yang muncul, subsektor olahan pangan kreatif menempati posisi istimewa. Salah satu yang kami kunjungi karena potensi nilai tambahnya yang tinggi adalah UMKM olahan jagung.
Tepat pada hari Selasa, 31 Maret 2026, Tim Pemberdayaan UMKM KPPN Curup melakukan kunjungan ke Sifa Rasa, sebuah produsen jagung marning yang berlokasi di Desa Bukit Barisan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kunjungan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah upaya nyata pemerintah dalam memotret potensi sekaligus menyerap aspirasi langsung dari garda terdepan penggerak ekonomi kerakyatan.

UMKM ini berbeda dengan produsen jagung marning pada umumnya yang hanya memiliki satu atau dua varian rasa yaitu original dan bawang. Beberapa keunggulan dari jagung marning Sifa Rasa diantaranya produk olahannya mencakup berbagai varian makanan dan rasa, mulai dari jagung marning, empeng jagung, keripik tempe, keripik pisang taro, keripik pisang potatos, dan stik kentang. Semua produknya terasa renyah dengan pilihan rasa yang beragam dan menggoda diantaranya rasa original, bawang, pedas, balado, coklat, jagung manis, dan keju.


Dalam kunjungan ini kami menggali permasalahan yang dihadapi UMKM, berdasarkan penjelasan dari pemilik UMKM, Ibu Linda bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini adalah kesulitan mencari salah satu bahan baku yaitu pisang ambon.
Demi berkembangnya UMKM ini, KPPN Curup berkomitmen akan membantu mempromosikan produk-produk dari Sifa Rasa di berbagai media. Selain itu, tim juga selalu memberi motivasi dan masukan serta berlangganan untuk keperluan camilan kantor. Diharapkan dengan implementasi tersebut dapat mendorong serta memberikan efek secara langsung kepada UMKM salah satunya dengan adanya peningkatan omset usaha.
Bagi masyarakat yang sedang berada di sekitaran Kepahiang dan Rejang Lebong serta bingung mencari oleh-oleh jangan lupa untuk mampir ke UMKM Sifa Rasa ini karena dijamin rasanya tidak mengecewakan serta bikin nagih. Mari tunjukkan cinta kita pada UMKM lokal, karena dari produk sederhana, kita ikut membantu roda ekonomi daerah terus berputar.
UMKM olahan jagung diharapkan dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru. Ke depan, diharapkan UMKM Sifa Rasa dapat menjadi role model bagi UMKM lain dalam hal inovasi dan komitmen untuk selalu menjaga kualitas produk demi kepuasan pelanggan serta dapat merambah pasar internasional, demi kemakmuran masyarakat di daerah dan kemajuan ekonomi nasional.
Penulis:
Sumarni
Pelaksana KPPN Curup
Urgensi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Dalam Perspektif Peran KPPN sebagai Financial Advisor
Pendahuluan
Transformasi pengelolaan keuangan negara menuntut satuan kerja (satker) tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dalam ekosistem ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak lagi sekadar berperan sebagai transaction processor, melainkan telah berevolusi menjadi financial advisor bagi satker. Efektivitas peran KPPN sebagai financial advisor sangat bergantung pada kualitas SDM di satker, khususnya pejabat perbendaharaan. Oleh karena itu, sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi krusial sebagai fondasi kompetensi dalam mendukung optimalisasi fungsi pembinaan KPPN.
Landasan Regulasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Urgensi sertifikasi pejabat perbendaharaan telah ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain :
Regulasi tersebut secara implisit dan eksplisit menegaskan bahwa kompetensi pejabat perbendaharaan bukan pilihan, melainkan keharusan yang berarti syarat wajib untuk semua pejabat perbendaharaan satuan kerja.
Peran KPPN dalam Pembinaan Satker
Sebagai representasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah, KPPN memiliki mandat untuk :
Dalam menjalankan peran tersebut, KPPN sangat bergantung pada kemampuan satker dalam memahami dan menindaklanjuti rekomendasi atau peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pejabat perbendaharaan tidak memiliki kompetensi yang memadai, maka akan terjadi:
Sertifikasi sebagai Enabler Peran Financial Advisor KPPN
Sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi enabler utama bagi KPPN dalam menjalankan fungsi advisory. Pejabat yang tersertifikasi memiliki :
Dengan demikian, komunikasi antara KPPN dan satker menjadi lebih efektif, bergeser dari sekadar compliance-based interaction menjadi value-added discussion.
Sebagai contoh :
Dampak Langsung terhadap Kinerja Satker dan IKPA
Keberadaan pejabat perbendaharaan yang tersertifikasi terbukti berkontribusi pada :
Sebaliknya, satker dengan tingkat sertifikasi rendah cenderung memiliki pola:
Tantangan di Lapangan
Meskipun urgensinya tinggi, KPPN masih menghadapi beberapa tantangan dalam mendorong sertifikasi :
Strategi Penguatan oleh KPPN
Dalam perspektif KPPN, penguatan sertifikasi dapat dilakukan melalui:
Mengelompokkan satker berdasarkan tingkat kepemilikan sertifikat untuk menentukan strategi pembinaan yang tepat.
Satker dengan pejabat belum tersertifikasi menjadi prioritas dalam pendampingan intensif.
Menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi investasi dalam peningkatan kinerja organisasi.
Melakukan pendampingan lebih personal dan berkelanjutan kepada satker dalam meningkatkan kompetensi pejabat perbendaharaan.
Kesimpulan
Sertifikasi pejabat perbendaharaan merupakan elemen kunci dalam mendukung transformasi peran KPPN sebagai financial advisor. Tanpa didukung oleh SDM satker yang kompeten dan tersertifikasi, fungsi pembinaan KPPN tidak akan optimal dan berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Sebaliknya, dengan pejabat yang kompeten, hubungan KPPN dan satker akan berkembang menjadi kemitraan strategis yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, penguatan sertifikasi harus menjadi agenda bersama antara KPPN dan satker dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih modern, adaptif, dan akuntabel.
PTPN Mahir KPPN Curup
Andrian Saputra
KPPN Curup Hadir di Momen Hari Raya Mengawal Penyaluran THR 2026
Latar Belakang
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga memiliki dampak sosial dan ekonomi. Pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, melainkan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dampak multiplier tersebut terutama terlihat pada peningkatan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya
Secara regulatif, pelaksanaan THR tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam kerangka APBN, penyaluran THR merupakan belanja negara yang bersifat strategis dan sensitif terhadap waktu (time-sensitive). Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Direktorat Jenderal Perbendaharaan d.h.i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran proses pencairan dana tersebut.
Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026
Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan diatur lebih lanjut dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026.
THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak atas pemberian THR Tahun 2026. Diatur lebih lanjut, THR Tahun 2026 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya. Bagi Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam pelaksanaannya, THR mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk sumber dana APBN atau tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah untuk sumber dana APBN. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja kepada KPPN, yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Petunjuk teknis tahun 2026 menegaskan bahwa pengajuan SPM THR sudah dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026, dengan penerbitan SP2D paling cepat tanggal 5 Maret 2026. Adapun besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya percepatan proses dibandingkan tahun-tahun sebelumnya guna memastikan dana dapat diterima sebelum hari raya.
Manfaat Tunjangan Hari Raya
THR memberikan manfaat signifikan baik bagi individu maupun perekonomian secara umum. Berikut beberapa manfaat pemberian THR bagi perekonomian:
Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 pada KPPN Curup
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup dalam pelaksanaan penyaluran THR mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026. Proses dimulai dari koordinasi intensif dengan satuan kerja untuk memastikan kesiapan data dan dokumen. Satker diwajibkan menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru, serta melakukan rekonsiliasi gaji yang telah dapat dimulai sejak Maret 2026. Selanjutnya, Satker dapat mengajukan SPM THR dan SPM THR Keagamanaan 2026 dengan tanggal SPM paling cepat 4 Maret 2026 dan tanggal SP2D paling cepat 5 Maret 2026. KPPN Curup melakukan proses penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 melalui sistem SPAN dengan memperhatikan ketentuan paygroup yang berlaku.
KPPN Curup membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Dalam hal memastikan kelancaran penyaluran THR 2026, KPPN Curup melalui Nota Dinas Kepala KPPN Curup Nomor ND-101/KPN.0902/2026 hal Permohonan izin Pembukaan Jam Layanan SPM THR 2026 di Luar Jam Layanan pada Hari Libur Nasional atau Sabtu-Minggu mengajukan dispensasi pembukaan layanan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu. KPPN Curup d.h.i. Seksi Pencairan Dana senantiasa mengirimkan monitoring pengajuan SPM THR Gaji Induk PNS dan PPNPN melalui WhatsApp Group “Forum KPPN Curup & Satker” guna mengingatkan Satker untuk mengajukan SPM pada kesempatan pertama. Hal tersebut menunjukkan komitmen tinggi KPPN Curup dalam memastikan kelancaran penyaluran THR 2026.
Total penyaluran SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2026 yang disalurkan oleh KPPN Curup mencapai Rp31,18 miliar dengan 265 SP2D. Rincian penyaluran tersebut yaitu, SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri (251) sebanyak 80 SP2D dengan nominal Rp17,33 miliar; SPM THR PPPK (252) sebanyak 25 SP2D dengan nominal Rp0,72 miliar; SPM THR PPNPN (254) sebanyak 29 SP2D dengan nominal Rp0,43 miliar; serta SPM Tunjangan Kinerja (259) sebanyak 131 SP2D dengan nominal Rp12,70 miliar. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2026 pertama kali diterima oleh KPPN Curup pada 4 Maret 2026 dan diterbitkan SP2D pada 5 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi operasional pencairan dana, KPPN Curup juga berperan aktif sebagai fasilitator dan pembina satuan kerja dalam memastikan kualitas pengajuan SPM THR. Peran ini diwujudkan melalui pemberian asistensi teknis, penyampaian informasi terkait petunjuk pelaksanaan THR Tahun 2026, serta responsif terhadap permasalahan yang dihadapi satker. Dengan demikian, KPPN Curup tidak hanya berfungsi sebagai penyalur dana, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas dan ketepatan penyaluran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026.
Tantangan Penyaluran
Dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Hari Raya, KPPN Curup dihadapkan pada berbagai tantangan baik dari sisi teknis maupun administratif. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi oleh KPPN Curup:
Simpulan
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Dalam pelaksanaannya, KPPN Curup memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam memastikan penyaluran THR dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, implementasi penyaluran THR tidak terlepas dari berbagai tantangan yang bersifat teknis, administratif, maupun koordinatif. Tantangan pada sistem aplikasi, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya volume pengajuan SPM, sampai dengan rendahnya kepatuhan satuan kerja terhadap petunjuk teknis, merupakan beberapa faktor yang perlu diperhatikan bersama. Oleh karena itu, keberhasilan penyaluran THR tidak hanya bergantung pada peran KPPN semata. Diperlukan sinergi yang kuat antara satuan kerja dan KPPN sebagai penyalur.
Peningkatan pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dalam penyusunan dokumen, serta responsivitas dalam koordinasi menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran proses penyaluran. Dengan penguatan kolaborasi diharapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sumber
Penulis:
Sonia Putri Nabasa Sianturi
PTPN Terampil KPPN Curup
Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2025 disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPPN Curup dalam mendukung pengelolaan perbendaharaan negara di daerah, sekaligus sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan laporan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan mengacu pada Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja KPPN Tahun 2025.
Laporan Kinerja ini disusun dalam rangka mendukung pencapaian visi KPPN Curup yang selaras dengan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi tersebut, KPPN melaksanakan misi antara lain melalui peningkatan kualitas pengelolaan kas negara dan pelaksanaan anggaran, penguatan fungsi pembinaan dan monitoring terhadap satuan kerja, serta penyediaan layanan perbendaharaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Secara substansi, Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2025 menyajikan informasi mengenai perencanaan kinerja, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), realisasi program dan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Laporan ini juga memuat analisis atas tingkat pencapaian sasaran strategis, evaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta identifikasi permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.
Melalui penyusunan Laporan Kinerja ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kinerja KPPN Curup selama Tahun 2025, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis serta sebagai dasar perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kinerja dan layanan KPPN pada periode selanjutnya.
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Curup (KPPN Curup) sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan KPPN. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Curup Tahun 2024 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Curup untuk Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2024 CERDAS “Commitment, Energetic, Responsive, Dependable,Accountable,Sinergy” ,memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
https://bit.ly/LAKINKPPNCURUP2024
Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan sejalan dengan good governance itu sendiri, maka sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode Balanced Scorecard (BS) dalam pengelolaan kinerja sehingga kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian Kinerja meliputi seluruh organisasi dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Kinerja berbasis Balanced Scorecard di Kementerian Keuangan secara legal formal telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan di tingkat Ditjen Perbendaharaan, penegasan penerapan BSc ditandai dengan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Sejalan dengan proses penerapan Balanced Scorecard (BSc) di tingkat Kementerian Keuangan, maka kami (Manajer Kinerja Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb c.q. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi) dan para pegawai DJPb sebagai bagian dari Kementerian Keuangan juga telah secara serius mengadopsi manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSc) sebagai sistem pengelolaan kinerja di Ditjen Perbendaharaan sejak akhir tahun 2007. Meskipun pada awalnya, penerapan BSc dalam meningkatkan kinerja organisasi dan individu. Namun dalam perkembangannya, penerapan BSc di lingkungan Ditjen Perbendaharaan secara perlahan dapat diimplementasikan sebagai yang terbaik di lingkup Kementerian Keuangan
https://bit.ly/PerjanjianKinerjaCurup2025


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402