KPPN Curup Hadir di Momen Hari Raya Mengawal Penyaluran THR 2026
Latar Belakang
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga memiliki dampak sosial dan ekonomi. Pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, melainkan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dampak multiplier tersebut terutama terlihat pada peningkatan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya
Secara regulatif, pelaksanaan THR tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam kerangka APBN, penyaluran THR merupakan belanja negara yang bersifat strategis dan sensitif terhadap waktu (time-sensitive). Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Direktorat Jenderal Perbendaharaan d.h.i. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran proses pencairan dana tersebut.
Tunjangan Hari Raya Tahun 2026
Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan diatur lebih lanjut dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026.
THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak atas pemberian THR Tahun 2026. Diatur lebih lanjut, THR Tahun 2026 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya. Bagi Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam pelaksanaannya, THR mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk sumber dana APBN atau tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah untuk sumber dana APBN. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja kepada KPPN, yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Petunjuk teknis tahun 2026 menegaskan bahwa pengajuan SPM THR sudah dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026, dengan penerbitan SP2D paling cepat tanggal 5 Maret 2026. Adapun besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya percepatan proses dibandingkan tahun-tahun sebelumnya guna memastikan dana dapat diterima sebelum hari raya.
Manfaat Tunjangan Hari Raya
THR memberikan manfaat signifikan baik bagi individu maupun perekonomian secara umum. Berikut beberapa manfaat pemberian THR bagi perekonomian:
- Bagi aparatur negara dan pensiunan, THR membantu memenuhi kebutuhan konsumsi menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok, transportasi, dan kegiatan sosial.
- Dari sisi makroekonomi, penyaluran THR mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan daya beli ini berdampak langsung pada sektor perdagangan, UMKM, dan jasa, khususnya di daerah seperti wilayah kerja KPPN Curup.
- Dari perspektif organisasi, pemberian THR meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara. Hal ini penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, termasuk dalam lingkup tugas KPPN sebagai ujung tombak penyaluran APBN.
Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 pada KPPN Curup
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup dalam pelaksanaan penyaluran THR mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026. Proses dimulai dari koordinasi intensif dengan satuan kerja untuk memastikan kesiapan data dan dokumen. Satker diwajibkan menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru, serta melakukan rekonsiliasi gaji yang telah dapat dimulai sejak Maret 2026. Selanjutnya, Satker dapat mengajukan SPM THR dan SPM THR Keagamanaan 2026 dengan tanggal SPM paling cepat 4 Maret 2026 dan tanggal SP2D paling cepat 5 Maret 2026. KPPN Curup melakukan proses penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 melalui sistem SPAN dengan memperhatikan ketentuan paygroup yang berlaku.
KPPN Curup membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Dalam hal memastikan kelancaran penyaluran THR 2026, KPPN Curup melalui Nota Dinas Kepala KPPN Curup Nomor ND-101/KPN.0902/2026 hal Permohonan izin Pembukaan Jam Layanan SPM THR 2026 di Luar Jam Layanan pada Hari Libur Nasional atau Sabtu-Minggu mengajukan dispensasi pembukaan layanan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu. KPPN Curup d.h.i. Seksi Pencairan Dana senantiasa mengirimkan monitoring pengajuan SPM THR Gaji Induk PNS dan PPNPN melalui WhatsApp Group “Forum KPPN Curup & Satker” guna mengingatkan Satker untuk mengajukan SPM pada kesempatan pertama. Hal tersebut menunjukkan komitmen tinggi KPPN Curup dalam memastikan kelancaran penyaluran THR 2026.
Total penyaluran SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2026 yang disalurkan oleh KPPN Curup mencapai Rp31,18 miliar dengan 265 SP2D. Rincian penyaluran tersebut yaitu, SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri (251) sebanyak 80 SP2D dengan nominal Rp17,33 miliar; SPM THR PPPK (252) sebanyak 25 SP2D dengan nominal Rp0,72 miliar; SPM THR PPNPN (254) sebanyak 29 SP2D dengan nominal Rp0,43 miliar; serta SPM Tunjangan Kinerja (259) sebanyak 131 SP2D dengan nominal Rp12,70 miliar. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2026 pertama kali diterima oleh KPPN Curup pada 4 Maret 2026 dan diterbitkan SP2D pada 5 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi operasional pencairan dana, KPPN Curup juga berperan aktif sebagai fasilitator dan pembina satuan kerja dalam memastikan kualitas pengajuan SPM THR. Peran ini diwujudkan melalui pemberian asistensi teknis, penyampaian informasi terkait petunjuk pelaksanaan THR Tahun 2026, serta responsif terhadap permasalahan yang dihadapi satker. Dengan demikian, KPPN Curup tidak hanya berfungsi sebagai penyalur dana, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas dan ketepatan penyaluran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026.
Tantangan Penyaluran
Dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Hari Raya, KPPN Curup dihadapkan pada berbagai tantangan baik dari sisi teknis maupun administratif. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi oleh KPPN Curup:
- Salah satu kendala yang cukup menonjol adalah perlambatan pada saat proses rekonsiliasi gaji pada Aplikasi Gaji KPPN maupun Aplikasi Gaji PPNPN. Kondisi ini berpotensi menghambat proses verifikasi serta memperpanjang waktu penyelesaian pembayaran dikarenakan proses tersebut adalah langkah awal proses pengajuan SPM.
- Tingginya volume pengajuan SPM khususnya pada awal bulan yang bertepatan dengan pengajuan SPM Gaji dan Tunkin Induk menjadi tantangan tersendiri. Lonjakan beban kerja ini menuntut kesiapan sistem dan SDM agar proses pengujian dan penerbitan SP2D tetap dapat dilakukan secara tepat waktu.
- Keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi faktor yang memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas. Pada KPPN Curup, pelaksanaan fungsi pada Seksi Pencairan Dana saat ini hanya didukung oleh satu orang pelaksana. Hal tersebut menyebabkan beban kerja menjadi tinggi, terutama pada periode tertentu. Menyikapi hal tersebut, Pelaksana dari Seksi lain ikut membantu pelaksanaan pencairan THR agar dapat tetap tersalur dengan tepat waktu.
- Tantangan berikutnya berkaitan dengan ketidaksinkronan antara dorongan percepatan penyaluran dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dengan kesiapan satuan kerja. Kanwil mengharapkan agar penyaluran THR dapat dilakukan secara cepat dan tepat namun satuan kerja masih belum dapat memberikan kepastian terkait pengajuan THR, terkhusus THR Keagamaan PPNPN.
- Selain itu, tingkat kepatuhan satuan kerja dalam membaca dan memedomani petunjuk teknis juga masih perlu ditingkatkan. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku menyebabkan terjadinya kesalahan administratif yang seharusnya dapat diminimalisir sejak awal, seperti ketidaksesuaian uraian dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja.
- Terakhir, terdapat pula potensi kesalahan administratif dari satuan kerja, seperti ketidaksesuaian data gaji maupun tunjangan kinerja. Oleh karena itu petunjuk teknis menjadi dokumen yang penting bagi Satker guna memastikan validitas, ketepatan, dan akuntabilitas pembayaran THR.
Simpulan
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Dalam pelaksanaannya, KPPN Curup memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam memastikan penyaluran THR dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, implementasi penyaluran THR tidak terlepas dari berbagai tantangan yang bersifat teknis, administratif, maupun koordinatif. Tantangan pada sistem aplikasi, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya volume pengajuan SPM, sampai dengan rendahnya kepatuhan satuan kerja terhadap petunjuk teknis, merupakan beberapa faktor yang perlu diperhatikan bersama. Oleh karena itu, keberhasilan penyaluran THR tidak hanya bergantung pada peran KPPN semata. Diperlukan sinergi yang kuat antara satuan kerja dan KPPN sebagai penyalur.
Peningkatan pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dalam penyusunan dokumen, serta responsivitas dalam koordinasi menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran proses penyaluran. Dengan penguatan kolaborasi diharapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
- Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026.
Penulis:
Sonia Putri Nabasa Sianturi
PTPN Terampil KPPN Curup




