Sebagai bagian dari perbaikan proses bisnis yang terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tahun ini akan mulai dilaksanakan piloting aplikasi e-SPM. Apa itu e-SPM?
e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian Dokumen Elektronik Kontrak, RPD Harian, Gaji (GPP), SPM dan LPJ ke KPPN.
Ya, ke depan penyampaian dokumen-dokumen tersebut cukup dilakukan secara digital. Masing-masing satuan kerja akan memiliki akun untuk mengakses e-SPM dan menyampaikan dokumen-dokumen berkenaan. Mudah bukan? Tak perlu lagi repot datang ke KPPN. Cukup dari kantor dan tugas terselesaikan. Hemat waktu, hemat tenaga, dan tentu hemat biaya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017, piloting aplikasi e-SPM dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mulai dilaksanakan oleh satker lingkup wilayah kerja KPPN Jakarta II paling lambat bulan Januari 2018. Sedangkan tahap kedua paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2018 dengan sasaran satker lingkup KPPN di seluruh Indonesia.
Jadi? Siap memasuki era digitalisasi?