Curup

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pengaturan Proses Konfirmasi Penerimaan Negara

Salam Perbendaharaan! Bagi para Bendahara dan operator Laporan Pertanggungjawaban Bendahara satker-satker di lingkup KPPN Curup, terdapat aturan baru yang harus Bapak/Ibu ketahui. Aturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara. Aturan ini disahkan pada tanggal 23 Maret 2018, dan dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. Apa saja perubahan yang perlu Bapak/Ibu ketahui terkait aturan ini? Simak ulasannya berikut ini!

  1. Perubahan Prosedur Konfirmasi Penerimaan Negara

Menurut aturan lama, prosedur konfirmasi adalah sebagai berikut:

Sedangkan menurut aturan yang baru, prosedur konfirmasi adalah sebagai berikut:

Terdapat perubahan dokumen yang perlu satker bawa saat hendak melakukan konfirmasi penerimaan negara. Selain tambahan dokumen, perbedaan yang signifikan adalah setelah proses konfirmasi selesai dilakukan, Nota Konfirmasi tidak langsung diserahkan ke satker, melainkan disampaikan setelah KPPN selesai membuat surat balasan.

  1. Perubahan Berkas Persyaratan

Seperti dijelaskan di poin 1, satker harus membawa Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara. Sampai dengan saat ini, aplikasi belum memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut, sehingga satker harus membuat dua dokumen tersebut secara manual. Format kedua dokumen tersebut terdapat di lampiran A dan lampiran B PER-5/PB/2018 (halaman 7 s.d. halaman 10).

  1. Perubahan ADK (Arsip Data Komputer)

Apabila menggunakan aplikasi SAS, baik merekam setoran secara manual maupun merekam menggunakan ADK SIMPONI, ADK yang terbentuk adalah file berekstensi .txt dengan isi sebagai berikut:

Sedangkan menurut aturan baru, ADK yang diminta adalah file berekstensi .txt dengan isi sebagai berikut:

Jika diperhatikan, terdapat perbedaan pada kolom kode satker dan kolom NPWP. Sampai dengan saat ini, aplikasi belum memfasilitasi pembuatan ADK sesuai format yang baru, sehingga satker harus mengubah ADK tersebut secara manual. Langkah-langkah mengubahnya adalah:

  1. buka ADK hasil dari aplikasi;
  2. tekan CTRL+H untuk membuka layar “Replace”;
  3. pada baris “Find what”, ketikkan kode satker dan tanda titik koma (contoh: “403682;”);
  4. klik “Replace All”;
  5. tutup layar “Replace”;
  6. ketikkan NPWP masing-masing setoran (untuk setoran pajak). Apabila tidak diisi (untuk setoran PNBP), kosongkan kolom NPWP seperti contoh berikut; dan
  7. S

Itulah perubahan-perubahan yang perlu diketahui terkait implementasi PER-5/PB/2018. Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi KPPN Curup (0732-325332) atau datang langsung ke KPPN Curup pada layanan Konfirmasi Penerimaan Negara (Sumarni atau Andrian Bayu Krisna) atau layanan Customer Service (Rusdan Safrianto dan Reza Saputra).

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dapat diunduh di sini.

Format Surat Permohonan dan Rekapitulasi Konfirmasi dapat diunduh di sini.

By: Andrian Bayu Krisna

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Zero Cost Item

IKUTI KAMI

Search