Curup

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Hari Ini Gaji 13 Instansi Vertikal di Rejang Lebong Cair

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selaras dengan PP tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut serta timeline penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020, KPPN Curup mulai menyalurkan gaji ketiga belas untuk satuan kerja pengelola APBN pada Senin, 10 Agustus 2020.

Kepala KPPN Curup, Raden Muhammad Adil, S.H., M.M menyampaikan sesuai pasal 5 PP 44 Tahun 2020 dijelaskan bahwa besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

“Apabila penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima, misalnya karena berubahnya penghasilan, kepada pegawai tersebut tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas,” kata Raden Muhammad Adil, S.H., M.M.

PP tersebut juga menjelaskan bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Calon PNS (CPNS) dengan besaran gaji-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, pemberian gaji ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) juga diatur besarannya sesuai lampiran PP. Seluruh PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI berhak atas Gaji Ketiga Belas termasuk Pejabat Tinggi selevel Eselon II dan sebagainya.

Pada PP juga dijelaskan pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan gaji ketiga belas seperti Pejabat Negara tertentu, Menteri dan Wakil Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta PNS yang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan yang diperkerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.

Lebih lanjut dijelaskan, unsur gaji ketiga belas yang dibayarkan secara umum hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ketiga belas yang dibayarkan pada tahun 2020 tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Kementerian/Lembaga.

Pada KPPN Curup sendiri, Gaji Ketiga Belas akan disalurkan untuk lebih dari 2000 penerima yang tersebar pada 67 satuan kerja vertikal (pengelola APBN) pada wilayah kerja KPPN Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang. Berkaca pada penyaluran Gaji di bulan Juli, KPPN Curup akan menyalurkan pagu gaji ketiga belas sebesar kurang lebih Rp 89 miliar. Dengan sempitnya waktu yang dimiliki, KPPN Curup membuka layanan akhir pekan pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 khusus untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ke-13 dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Hal ini harus dilakukan demi penyaluran yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Sesuai arahan pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai respon atas menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, penyaluran gaji ketiga belas diharapkan menjadi salah satu instrumen stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa mulai kuartal ketiga hingga akhir 2020. Penyaluran gaji ketiga belas bagi seluruh mitra kerja KPPN Curup diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terutama dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi bangsa dan menyejahterakan masyarakat khususnya pada wilayah kerja KPPN Curup.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Zero Cost Item

IKUTI KAMI

Search