Bertempat di ruang rapat KPPN Curup diselenggarakan video conference melalui Zoom kepada para bendahara mitra kerja KPPN Curup. Materi yang disampaikan kali ini berdasarkan pada ND 857-PB.3/2020 mengenai Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas. Pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Temuan tersebut adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/ belum disetor, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian Negara/Lembaga. Untuk mencegah terulangnya temuan tersebut, dilaksanakan sosialisasi dengan harapan ketertiban pengelolaan dan pengendalian terhadap rekening Pemerintah menjadi meningkat.