Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi gedung Aula KPPN Curup, berikut disampaikan Pengumuman Kepala KPPN Curup Nomor PENG-1/WPB.09/KP.02/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Lelang Noneksekusi Wajib Aset Properti Barang Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, Atau Restorasi).
Pengumuman dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/18_x4dMpiqmU89S34wY_nyqVDcx6hfAIC/view?usp=sharing