Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima.
Dasar hukum penyelesaian retur SP2D adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan :
- Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
- Penyetoran ke Kas Negara.
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN
- Lakukan pengecekan Laporan Data Retur SP2D pada menu Modul Bank Aplikasi OMSPAN >> Daftar Retur SP2D.Lakukan pengecekan Laporan Data Retur SP2D pada menu Modul Bank Aplikasi OMSPAN >> Daftar Retur SP2D.
- Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN Ende menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan:
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018;
- ADK BCSR dari Aplikasi SAKTI untuk pendaftaran data supplier apabila
- Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
- Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nomor rekening;
- ADK BCSU dari Aplikasi SAKTI atau Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018; dan
- ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN.
- Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki.
- Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Ende akan:
- melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.
Cara membuat ADK BCSR di SAKTI:
-
Input supplier di modul komitmen Aplikasi SAKTI. Dimulai dari NPWP, alamat, sampai detail rekening;
-
Setelah data diinput, proses selanjutnya adalah OTP (One Time Password) oleh PPK pada Aplikasi SAKTI;
-
Setelah itu, ADK supplier masuk di sistem KPPN dan selanjutnya tunggu hingga mendapat NRS (Nomor Register Supplier).
Cara membuat ADK BCSU di SAKTI:
- Untuk supplier tipe 3:
- Rekam ADK CSV pada CSV generator;
- Menamakan ZIP ADK CSV menjadi SUPPUkodesatkertahunbulantanggal.zip. Contoh(52864020230725.zip);
- Upload ADK ZIP tadi ke SAKTI di menu komitmen >> upload >> upload data pegawai. Pastikan statusnya berhasil;
- Cek data supplier yang dirubah menggunakan adk di menu RUH Supplier – Suplier pegawai. Pastikan statusnya menjadi ubah; dan
- Setelah dipastkan statusnya ubah, dapat login ke user PPK untuk melakukan OTP ADK BCSU supplier yang akan diubah.
- Untuk selain supplier tipe 3:
- Masuk user operator komitmen;
- Pilih data supplier yg akan diubah, centang pada kolom Ubah (BCSU);
- Silahkan input perubahan data pada supplier address atau pada detail rekening;
- Pastikan status supplier menjadi “Ubah”; dan
- Jika sudah, login ke user PPK untuk melakukan OTP PPK.
Upaya Mitigasi Agar Tidak Terjadi Retur
- PPK dan PPSM Satker melakukan pengujian kebenaran data supplier (nama penerima dan nomor rekening) dengan memintakan salinan rekening koran atau Salinan buku tabungan untuk dicocokkan terhadap dokumen tagihan;
- PPK dan PPSPM melakukan pengujian rekening penerima berstatus aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank; dan
- PPK dan PPSPM dapat melakukan pengujian melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif.
Blangko kosong surat ralat retur:
https://bit.ly/PenyelesaianReturKPPNEnde
https://bit.ly/PenyelesaianReturKPPNEnde
Ketua Tim Redaksi Artikel:
Marselina Luisa (Kepala Seksi Bank)
Anggota Tim Redaksi Artikel:
Hana El Bariq Lafiyya (Pelaksana Seksi Bank)
Difa Syamaidzar Dzamir (Pelaksana Seksi Bank)
Animator:
Hana El Bariq Lafiyya (Pelaksana Seksi Bank)
Editor Website:
Saka Maulana Purwasiwi (Pelaksana Subbagian Umum)
Penanggung Jawab:
Doddy Handaryadi (Plt. Kepala Kantor)
Marselina Luisa (Kepala Seksi Bank)
Anggota Tim Redaksi Artikel:
Hana El Bariq Lafiyya (Pelaksana Seksi Bank)
Difa Syamaidzar Dzamir (Pelaksana Seksi Bank)
Animator:
Hana El Bariq Lafiyya (Pelaksana Seksi Bank)
Editor Website:
Saka Maulana Purwasiwi (Pelaksana Subbagian Umum)
Penanggung Jawab:
Doddy Handaryadi (Plt. Kepala Kantor)