Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Negara
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
- Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
- Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
- Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bankpos persepsi atau Bank Indonesia;
- Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
- Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
- Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
- BAS
- Pembebanan Rekening Khusus; dan
- Deskripsi/uraian pengeluaran
Koreksi BAS dilakukan dengan ketentuan:
- Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus
- Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (kode satker) dan segmen 2 (kode KPPN), dan
- Dalam hal transaksi pengeluaran terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak meubah jumlah uang.
Koreksi pembebanan Rekening Khusus dilakukan terhadap SP2D, sebelum pembebanan pada Rekening Khusus berkenaan.
Koreksi deskripsi/uraian pengeluaran dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
Pelaksanaan koreksi SP2D untuk Satker dilakukan dengan cara satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
- Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
- Copy SPM sebelum koreksi
- SPM setelah koreksi
- Detil Permintaan Koreksi sesuai PER-16/PB/2014;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai PER-16/PB/2014;
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara
Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan :
- Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;Tidak merubah total nilai penerimaan;
- KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
- Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
- Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
- ADK Koreksi Setoran Penerimaan Negara
Format Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
https://bit.ly/KoreksiKPPNEnde
Ketua Tim Redaksi Artikel:
Marselina Luisa (Kepala Seksi Bank)
Anggota Tim Redaksi Artikel:
Hana El Bariq Lafiyya (Pelaksana Seksi Bank)
Difa Syamaidzar Dzamir (Pelaksana Seksi Bank)
Editor Website:
Saka Maulana Purwasiwi (Pelaksana Subbagian Umum)
Penanggung Jawab:
Nurchasan (Plt. Kepala Kantor)