Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Digipay : Transformasi Digital Pembayaran Bukti Akselerasi Penyerapan Belanja Di Kabupaten Ende

Mekanisme penyerapan anggaran belanja negara telah mengalami berbagai dinamika kebijakan demi menjawab tantangan nasional. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus melakukan transformasi digital sebagai leading model bagi pelaku usaha kecil dan UMKM untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki serta ikut serta mendukung percepatan dalam pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, salah satu instrumen transformasi digital yang dibentuk dari tantangan yang dihadapi berkenaan dengan akselerasi penyerapan belanja adalah Digipay. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, DIGIPAY hadir sebagai sebuah platform belanja online pemerintah. Secara umum, proses bertransaksi pada platform Digipay dimulai dari pemesanan barang, pengiriman, pembayaran digital (Kartu Kredit Pemerintah/Virtual Account), Potongan Pajak Otomatis (terintegrasi sistem penerimaan negara MPN G3), sampai dengan pembentukan pertanggungjawaban transaksi yang terintegrasi dengan aplikasi SAKTI. Tentunya, dalam dimensi konsumen, platform ini menjadi sebuah added value bagi proses penyerapan belanja yang lebih efisien dan efektif karena seluruh sistem pengeluaran dan penerimaan negara terintegrasi dalam satu sistem. Sedangkan pada sisi produsen (vendor), platform ini menjadi wadah kesempatan perluasan potensi pasar dan meminimalisir biaya variabel yang muncul pada ekspansi usaha dalam realitas pasar. Dengan kata lain, Platform Digipay diharapkan dapat menjadi salah satu solusi potensial demi menjawab--bukan hanya digital transformasi--namun juga tuntutan pasar yang lebih efektif, efisien, realistis, serta akuntabel terhadap akselerasi penyerapan anggaran belanja pemerintah.

Mayoritas daerah di Indonesia telah mengimplementasikan platform Digipay secara hirarkis yang dikelola oleh kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang bernama Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN). Secara umum, stakeholders KPPN yang merupakan satuan kerja pemerintah yang mendapatkan anggaran APBN akan didorong untuk memaksimalkan penggunanan platform Digipay dalam pelaksanaan kegiatan anggaran belanja. Ini dimungkinkan untuk mengurangi potensi fraud yang dapat terjadi jika seluruh atau sebagian transaksi dilakukan secara fisik antara penjual dan pembeli. Di Kabupaten Ende sendiri, KPPN Ende mengelola 70 satuan kerja di tahun anggaran berjalan. Tentu dengan jumlah satuan kerja yang seperti ini, serta lokasi satuan kerja yang tersebar tidak hanya di kabupaten Ende melainkan pada Kabupaten Ngada, Kabupten Nagekeo, dan Kabupaten Sikka, menjadikan implementasi Digipay sebagai tantangan tersendiri.

Perkembangan DigiPay Hingga Triwulan III pada KPPN Ende
Hingga triwulan III Tahun 2025, implementasi Digipay pada KPPN Ende sudah mencapai 86 transaksi dengan total realisasi belanja sebesar Rp65.643.602 atau 0,027 persen dari realisasi akumulatif belanja barang dan belanja modal. Sampai dengan trirwulan III,  jumlah satuan kerja yang memanfaatkan platform Digipay sebanyak 17 satuan kerja atau sebesar 34 persen dari total keseluruhan satuan kerja yang mendaftarkan user pada platform Digipay. Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif pada penggunaan platform Digipay bagi seluruh satuan kerja KPPN Ende walaupun target satuan kerja yang bertransaksi menggunakan platform tersebut ada 20 satuan kerja atau sebesar 85 persen dari target satuan kerja yang bertransaksi.
Jika membandingkan frekuensi transaksi satuan kerja di tahun 2024, maka dapat dijelaskan jumlah transaksi yang terjadi sepanjang tahun sebanyak 42 transaksi dengan realisasi belanja sebesar Rp137.936.639. Jumlah transaksi sampai dengan triwulan III tahun 2024 ini setengah jumlah dari frekuensi yang terjadi sampai triwulan III tahun 2025, namun realisasi belanja yang terjadi lebih besar setengahnya daripada realisasi belanja yang terjadi tahun 2025. Dinamika perubahan ini terjadi akibat kebijakan efisiensi yang mempengaruhi kemampuan penyerapan tiap satuan kerja terdampak. Walaupun kebijakan efisiensi anggaran mempersempit ruang penyerapan satuan kerja, KPPN Ende tetap berupaya mengakselerasi realisasi belanja melalui platform Digipay dengan baik.

Singkatnya, implementasi Digipay pada satuan kerja KPPN Ende menjadi langkah ideal dan komitmen jangka panjang Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk mendorong tata kelola keuangan yang lebih modern, agile, akuntabel dan transparan. Di sisi pemangku kepentingan, implementasi Digipay mendorong kualitas penyerapan anggaran yang lebih terarah dan terintegrasi dengan sistem pembayaran instansi (SAKTI), juga mendorong para penyedia barang/jasa untuk dapat bertransformasi bersama menuju market digitalization yang sedang berkembang di tengah dunia modern ini.
 
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
 
Penulis : Aldo Ridho Diametriano

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search