Tranfer Ke Daerah Tahun 2025 : Mata Angin Baru Menuju Implementasi Kebijakan Money Follow Function Lebih Efektif
Di bawah kepemimpinan yang baru, desentralisasi fiskal Indonesia memasuki tahun pertama dalam implementasi penuh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan nasional diarahkan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengesahan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Di dalamnya terkandung delapan program prioritas nasional yang di kristalisasi langsung dari delapan misi Presiden yang dikenal sebagai Asta Cita. Dengan Asta Cita, maka pemerintah menetapkan sasaran capaian yang ingin dituju dan diterjemahkan menjadi program prioritas nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menegah ini menyusur pada tiga sasaran utama pembangunan nasional yaitu : penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya alam, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, salah satu roda pertumbuhan yang diharapkan untuk dapat mempercapat misi Asta Cita adalah transfer daerah dan desentralisasi fiskal.
Transfer ke Daerah (TKD) di rangkum secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam naungan peraturan ini, transfer daerah diharapkan akan menuju pada penyerapan belanja yang efektif dan tepat sasaran. Pada tahun anggaran 2025, arah mata angin APBN menemukan titik familiar menuju kebijakan efisiensi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Hal ini menimbulkan beberapa gejolak dan tantangan tersendiri akibat banyak pemblokiran program kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun pada organik Pemerintah Daerah. Kebijakan efisiensi dirasakan di seluruh lapisan pemerintahan dan merubah perputaran roda ekonomi negara.
Seperti yang dapat diketahui secara umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara garis besar, terdiri dari Pendapatan Negara dan Belanja Negara. Pada sisi belanja, komponen penyusun belanja negara adalah Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Tranfer Daerah. Di tahun anggaran 2025, alokasi awal belanja Transfer Daerah sebesar Rp919,9 Triliun kemudian mengalami penyesuaian, melalui KMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Aggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2025, alokasi transfer daerah tersebut dipangkas menjadi Rp848,52 triliun atau turun 7,76% dari alokasi awal.
Perubahan arah kebijakan ini tentu menuntut daerah untuk melakukan adaptasi besar-besaran dan secepat mungkin. Pemerintah daerah harus mampu menanggapi kebijakan efisiensi tersebut dengan strategi baru, dimana daerah merekalkulasikan setiap langkah pembangunan dengan skala prioritas yang lebih agile. Adapun beberapa kebijakan baru dalam lingkup transnfer daerah pada tahun anggaran 2025 antara lain :
- Perubahan dinamika mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, dimana penyalurannya tidak lagi melalui RKUD namun sudah menyasar pada penerima manfaat langsung sejak triwulan I tahun 2025.
- Perubahan dinamika pada Dana Desa Tahun 2025 disampaikan pada Press Release Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tanggal 4 Desember 2025, yang mejelaskan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa Non-Earmarked 2025.
- Perubahan mekanisme syarat syalur Dana Desa tahap II yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dimana syarat utama salur adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dengan regulasi terbaru ini, desa wajib melengkapi dokumen tertentu sebagai dasar pendirian KDMP dan syarat salur Dana Desa tahap II pada tahun 2025.
Kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2025 nyatanya, menuai polemik tertentu di beberapa aspek pelaksanaannya. Akan tetapi, Tranfer daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan kemampuan daerah dalam blueprint jangka panjang nasional. Tidak hanya transfer daerah, namun beberapa belanja pusat juga difokuskan untuk dapat menyokong fondasi perkembangan daerah menuju keselerasan dengan Asta Cita dalam sektor kesehatan, Pendidikan, hingga Industri. Kebijakan transfer ke daerah dimaksudkan agar daerah dapat mengakselerasi pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan sosial masing-masing serta memperluas nilai potensi ekonomi di daerah tersebut.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Penulis : Aldo Ridho Diametriano





