Jalan Kelimutu no.53, Kelimutu, Ende Tengah, Ende

Mitigasi Retur SP2D untuk Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran

Pelaksanaan anggaran yang optimal diwujudkan dengan memastikan proses bisnis pengelolaan perbendaharaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat mencapai output yang telah ditargetkan, yang salah satunya terwujud dalam dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian dari Bank/Pos penerima kepada Bank Operasional karena nama dan/atau nomor rekening yang dituju tidak sesuai dengan data rekening penerima. Retur SP2D tentunya dapat menghambat tercapainya pelaksanaan anggaran yang optimal yang sebelumnya diharapkan.

Akar masalah dari keterjadian retur bermuara pada rekening penerima, baik dikarenakan adanya perbedaan nama/nomor rekening maupun dikarenakan rekening dimaksud tidak aktif/diblokir. Oleh karenanya, perlu adanya kesadaran terhadap keakuratan data, terutama dari sisi penerima dan pembuat dokumen pembayaran. Setiap karakter pada nama pemilik rekening yang tercantum dalam dokumen pembayaran wajib hukumnya sama dengan nama pemilik rekening yang terdata di bank penerima, begitu juga dengan nomor rekeningnya. Selain itu, tentunya wajib juga untuk memastikan bahwa rekening penerima berstatus aktif. Karena, meskipun nama dan nomor rekeningnya telah sesuai, akan tetap berakhir dengan retur apabila rekening dalam status tidak aktif/diblokir.

Apabila SP2D atas SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan satker (satuan kerja) mengalami retur, maka sesuai PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, KPPN akan menginformasikan kepada satker untuk menyampaikan dokumen ralat paling lambat pada hari kerja terakhir minggu ketiga bulan berikutnya untuk memproses ulang SP2D. Proses ini mengindikasikan adanya ketidaktepatan waktu dalam pembayaran dikarenakan penerima yang seharusnya sudah berhak menerima dana dari APBN belum dapat memeroleh haknya akibat retur SP2D.

Langkah yang dapat dilakukan satuan kerja untuk memitigasi terjadinya retur dapat dilakukan dengan langkah konkrit seperti melakukan rekonsiliasi data penerima dengan bank penerima pembayaran untuk memastikan keakuratan dan keaktifan data rekening atau dengan langkah semudah pengecekan data secara mandiri melalui transfer testing pada aplikasi mbanking. Para penerima pembayaran pun perlu diimbau untuk tetap menjaga keaktifan rekening, jangan sampai rekening berstatus dormant (tanpa aktivitas) atau menerima pembekuan. Dengan demikian, diharapkan jumlah retur kedepannya akan terus berkurang secara signifikan hingga tercapai zero retur yang menandakan terwujudnya pelaksanaan anggaran yang optimal.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
 
Penulis : Difa Syamaidzar Dzamir

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search