Jadwal Pelaksanaan Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 , Sosialisasi Pelaksanaan Pengeluaran dan Penerimaan Akhir Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan lebih awal, yakni pada tanggal 4 September 2017.
Mengingat pola pencairan dana APBN setiap tahun yang Trendnya selalu menumpuk pada Akhir Tahun Anggaran, maka Pemerintah Pusat menginginkan agar SATKER dapat merencanakan pengeluarannya pada akhir tahun anggaran dengan lebih baik agar lebih akurat dan tepat waktu pengajuannya dengan menetapkan jadwal berupa batas waktu pengajuan SPM yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017. KPPN Ende mengadakan Kegiatan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pengeluaran dan Penerimaan Akhir Tahun 2017 pada Hari Senin 04 September Tahun 2017 bertempat di Aula serbaguna Hotel Flores Mandiri. Kegiatan dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN Lingkup KPPN Ende dan sehubungan dengan Pencairan DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN Ende maka Perwakilan Pemerintah Kabupaten Ende,Sikka dan Nagekeo yang menangani DAK Fisik dan Dana Desa pun turut diundang.
Materi yang disampaikan ditekankan pada penyampaian Jadwal Pelaksanaan Anggaran sesuai PER-12/PB/2017 dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta Satuan Kerja diminta kerjasamanya untuk mematuhi jadwal pengajuan SPM dan Kontrak demi kelancaran Pelaksanaan APBN dan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Terima Kasih