DAK Fisik dan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dan desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan pemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna mensukseskan Agenda Prioritas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Sebagaimana diatur dalam PMK 50/PMK.01/2017, Direktorat Jenderal Perbendaharaan diamanahkan untuk melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku eksekutor yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah KPPN yang memiliki wilayah kerja di 171 Kabupaten/Kota dan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi selaku Kuasa BUN di Daerah menerima tugas menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa (PEMDA memiliki peranan sebagai KPA dan PPK pengelola Keuangan Daerah) . KPPN Ende memiliki tugas untuk melakukan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan wilayah kerja Kabupaten Ende, Sikka, dan Nagekeo.
DAK Fisik yang dikelola KPPN Ende adalah sebesar Rp294.734.354.000,- dan Dana Desa sebesar Rp385.131.932.000,- (sesuai DIPA). Sampai dengan bulan November, KPPN Ende telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp195.057.453.000,- dan Dana Desa sebesar Rp226.981.725.000,-. KPPN telah melakukan penyaluran DAK Fisik melalui pemda, yakni Kab. Sikka sebesar Rp71.970.441.000,-, Kab. Ende sebesar Rp70.120.421.000,-, Kab. Nagekeo sebesar Rp52.966.591.000,- dan Dana Desa, yakni Kab. Sikka sebesar Rp69.811.992.000,-, Kab. Ende sebesar Rp111.536.645.000,-, dan Kab. Nagekeo sebesar Rp45.633.088.000,-.
Realisasi Penyaluran Dana Desa oleh KPPN Ende s.d. Triwulan III TA 2017
Penyaluran Ke PEMDA |
Pagu Anggaran |
Penyaluran |
Total Realisasi |
Sisa Anggaran |
Persentase |
|
Tahap I |
Tahap II |
|||||
KAB. SIKKA |
116.353.321.000 |
69.811.992.000 |
Akan Disalurkan Bulan Desember |
69.811.992.000 |
46.541.329.000 |
60.00% |
KAB. ENDE |
192.723.464.000 |
111.536.645.000 |
111.536.645.000 |
81.186.819.000 |
57.87% |
|
KAB. NAGEKEO |
76.055.147.000 |
45.633.088.000 |
45.6333.088.000 |
30.422.059.000 |
60.00% |
|
TOTAL |
385.131.932.000 |
226.981.725.000 |
226.981.725.000 |
158.150.207.000 |
58.94% |
Penyaluran DAK Fisik oleh KPPN Ende s.d. Triwulan III TA 2017
Saat ini penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menggunakan sistem ONLINE dengan aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Semua dokumen, foto dan kelengkapan lainnya terkait persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang harus dilengkapi oleh masing-masing desa dan dikoordinir oleh PEMDA sudah tidak dikirimkan ke KPPN Ende melainkan di unggah (upload) melalui secara online ke Online Monitoring SPAN. Jika data sudah lengkap dan benar KPPN selaku PPK Penyalur akan membuatkan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan DAK Fisik dan Dana Desa. Maka keterlambatan penyampaian persyaratan oleh Desa penerima Dana Desa/PEMDA terkait dapat berakibat tertundanya penyaluran atau bahkan pembatalan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Oleh karena itu untuk menunjang pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Ende telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, seperti melakukan sosialisasi kepada operator Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, melakukan koordinasi dengan pemda dan memfasilitasi Operator PEMDA dalam penginputan data OMSPAN karena jaringan yang tidak stabil di daerah. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berjalan dengan lancar sampai dengan Triwulan Ke-III TA 2017 dan diharapkan kedepannya Kerjasama dan Koordinasi antara KPPN selaku Penyalur dan PEMDA Kab. Ende, Sikka dan Nagekeo dapat terus ditingkatkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode selanjutnya serta dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Mengawal APBN, Membangun Negeri